Kasus Tanah Kas Desa Gunung Gedangan Terus Bergulir

MOJOKERTO – MG : Kasus Tanah Kas Desa Gunung Gedangan, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto Terus Bergulir. Seiring dengan waktu yang terus berjalan, pejabat Kelurahan Gunung Gedangan, Pejabat Kecamatan Gunung Gedangan dan Mat Urip Sebagai Penjual Tanah di Sidang di Gedung Tipikor Surabaya, Selasa (6/01/2015)
    
Menurut Pengacara Anam Manis, Pejabat Kecamatan Gunung Gedangan, yaitu Bapak Zainudin tidaklah bersalah, karna beliau murni hanya menjadi seorang Camat atau PPAT.
    
“Posisi Zainudin Sebagai Camat atau PPAT itukan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, kalau memang produknya tidak benar, harusnya kan kesalahan administrasi, bukan pidana, jadi bisa saja di batalkan” jelas Anam Manis, Surabaya, Selasa (6/01/2015).
    
Lebih lanjut, jelas Anam Manis, pihaknya yakin kliennya akan bebas atau setidak-tidaknya kasus ini akan di hentikan terlebih dahulu.
   
“Kami yakin, klien kami akan bebas dari kasus TKD ini, atau setidak-tidaknya kasus ini akan di hentikan,” jelas Anam Manis. (Jay)
Berita Majalah Global Edisi 040, Januari 2015 :

Baca Juga :  Basmi Nyamuk DBD, Babinsa Koramil Dlanggu dan Kutorejo Bersama UPT Puskesmas Lakukan Fogging

Curhat Risma siapkan baju dokter sampai bunuh lalat di posko DVI
Jokowi Sebut Perubahan di Jakarta Terlihat Tahun Ini
Jokowi dituding bohong besar, Premium seharusnya Rp 5.714/liter

Usai insiden Air Asia, Warga Pangkalanbun Ogah Makan Ikan Laut
Lahan Pertanian Kian Susut, Banjir Besar Ancam Kota Mojokerto
Komisi B DPRD Sidoarjo Minta Rekomendasi Revitalisasi Pasar Tulangan Dikaji Ulang
Satpol PP Surabaya Klarifikasi Temuan Ombudsman Terkait Pungli
Walikota Mojokerto Hadiri Hari Ulang Tahun LVRI
Pemkab Mojokerto Gelar Mutasi Pejabat Eselon II, III, IV
Membongkar Dapur Di Balik Tiket Murah AirAsia
Ahok Latih Pemuda Putus Sekolah Jadi Sopir Transjakarta
Risma Siapkan Dokumen Ahli Waris Untuk Keluarga Korban Air Asia
Kasus Tanah Kas Desa Gunung Gedangan Terus Bergulir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *