1 Januari 2016, Tarif 450-900 VA Dinaikkan

JAKARTA – MG : Tarif listrik dengan daya 900 VA akan dihitung sama dengan tarif rumah tangga berdaya 1.300 VA mulai 1 Januari 2016. Adi Supriono Sekretaris Perusahaan PT PLN (persero), mengatakan hal ini menjawab beban yang akan ditanggung pelanggan golongan rumah tangga. “Nanti yang dimigrasi tarifnya. Kalau dia mau tetap pakai 900VA tidak apa-apa, cuma harganya jadi beda listrik yang 900 VA dan yang nonsubsidi,” terangnya, Selasa (27/10).
    
Adi mengatakan PLN tidak akan memaksa pelanggan menaikkan daya listrik, tetapi masyarakat mampu yang tetap menggunakan daya 450 VA dan 900 VA akan dikenakan tarif nonsubsidi seperti pengguna daya 1.300 VA.
    
Hingga akhir 2015, ujar dia, PLN menawarkan penambahan daya dari 900 VA ke 1.300 VA tanpa dipungut biaya untuk mendorong masyarakat berpindah dari penggunaan daya 900 VA yang disubsidi ke 1.300 VA yang tidak disubsidi. “Mekanisme pemindahan dari 900VA ke 1.300 VA seperti tambah daya saja, tetapi tidak bayar. Jadi nanti di meternya itu diganti mini circuit braker (MCB) atau pembatas arusnya. Itu aja. Bukan meternya, tetapi MCB-nya yang diganti,” kata Adi.
    
Tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300 VA, kata dia, sesuai harga keekonomian, yakni Rp 1.352 per kwh, sedangkan selama ini tarif listrik daya 450VA dengan subsidi sebesar Rp 415 per kwh dan tarif daya 900VA sebesar Rp 605 per kwh.
    
Menurut Benny Marbun Kepala Divisi Niaga PLN, tarif keekonomian tersebut diperhitungkan dari nilai tukar rupiah terhadap dolar, perubahan minyak bumi serta inflasi. Sementara untuk perpindahan daya dari 450 VA ke 1.300 VA, Benny mengatakan biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 797 ribu dan dari 900 VA ke 1300 VA sebesar Rp 375 ribu. Khusus hingga akhir tahun biaya tersebut akan ditanggung PLN untuk masyarakat yang ingin berganti daya.Sedangkan untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, tutur dia, PLN telah mengunjungi langsung konsumen sejak pertengah Oktober 2015.
    
“Sosialisasi mulai minggu lalu di seluruh Indonesia, sosialisasi langsung ke pers lokal, tokoh masyarakat, tokoh agama. Selama ini masyarakat banyak bertanya kriteria mampu dan tidak mampu,” ujar dia.
    
Untuk kriteria mampu dan tidak mampu, Benny mengatakan PLN memanfaatkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan melakukan pengecekan langsung di lapangan yang akan dilakukan hingga akhir tahun 2015 untuk mengetahui pelanggan PLN dari daftar masyarakat miskin.
    
Berdasarkan data TNP2K jumlah masyarakat tidak mampu, miskin, atau rentan miskin hanya sekitar 24,7 juta keluarga, sedangkan data pelanggan PLN golongan 450 VA dan 900 VA yang mendapatkan subsidi listrik sebanyak 48 juta pelanggan. Untuk itu, pemerintah akan mencabut subsidi listrik bagi 23 juta pelanggan mulai awal 2016.
    
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 dan 900 VA, dilakukan secara bertahap agar tidak memberatkan. “Bisa dibagi dalam 3-4 kali pada 2016 seperti kenaikan tarif sebelumnya pada golongan pelanggan lainnya,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo.
    
Menurut dia, ada kenaikan 238 persen bagi pelanggan 450 VA dan 125 persen untuk pelanggan 900 VA. “Pelanggan mampu pun, dengan kenaikan sebesar itu tentunya akan protes. Ini bukan kebijakan publik yang baik,” ucapnya. (Indi)

Baca Juga :  Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH

Berita Majalah Global Edisi 050, November 2015 :

Gerakan Bersama Anti Korupsi (Gebrak) Demo Pemkab Mojokerto, Mapolda dan Kajati
Walikota Mojokerto Beri Penghargaan 313 Pelajar Berprestasi
Humas Mojokerto Bersama Wartawan Pers Tour ke Pemkab Banyuwangi
Kampung Gundih Go Internasional
Jatim Menuju Darurat Kebakaran Hutan
Kabut Asap Mulai Ganggu Tahapan Pilkada
1 Januari 2016, Tarif 450-900 VA Dinaikkan
Walikota Mojokerto Harap PBSI Cetak Atlet Berprestasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *