KEDIRI – MG : Sebagai bentuk pelayana kepada masyarakat, Polres Kediri mempunyai program Elektronic Criminal Justice Sistem (E-CJS) plus. Program tersebut sudah mencangkup e-Tipiring, s-Sidik, e –
Tilang, dan e-SP2HP. Kapolres Kediri, AKBP Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan program tersebut yang pertama di Indonesia. Karena dengan program tersebut akan mempermudah masyarkat yang terkena tilang. Masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran tilang tidak perlu datang ke pengadilan akan tetapi cukup melalui aplikasi e-Tilang.
“Ini salah satu wujud transparansi kepada masyarakat,” ujarnya (19/10). Adanya e-CJS Plus, masyarakat bisa langsung mematau terkait pelaporan kasus di kepolisian. Apakah kasus tersebut sudah dilimpahkan di kejaksaan atau masih di kepolsian langsung bisa di pantau.Sosialisasi E-Tilang ini digelar Polres Kediri di Monumen Simpang Lima Gumul. Sosialisasi berlangsung usai penandatanganan MoU antara seluruh penegak hukum, Polres Kediri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan, Lembaga Permasyarakatan dengan Pemkab Kediri yang dihadiri langsung oleh Bupati Kediri Haryanti Sutrisno.
Oktavia, salah seorang pengguna jalan asal Kabupaten Tulungagung mengatakan, E-Tilang sangat mempermudah dirinya dalam mengurus pelanggaran tilang. Dirinya mengaku, tidak perlu pergi ke Pengadilan untuk mengikuti sidang, karena memanfaatkan fasilitas e-Tilang di tempat.
Dalam pelaksanaannya, selain bekerjasama dengan Pengadilan, Pemkab Kediri dan Kejaksaan Negeri, Polres Kediri juga menggandeng Bank BRI dan vendor penyedia layanan telekomunikasi, dalam proses pembayaran denda tilang dan sisten transaksi elektroniknya.