Kapolri: TNI Boleh Tangkap Orang Beratribut PKI

JAKARTA – MG : Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan jika TNI ikut menangkap orang-orang yang mengenakan atribut palu dan arit seperti lambang Partai Komunis Indonesia. Menurut dia, TNI pun bisa menangkap untuk membantu instansi Polri.
    
“TNI menganggap bahwa orang yang menggunakan atribut-atribut seperti PKI, lambang palu-arit, dianggapnya tertangkap tangan. Oleh karena itu, siapa saja yang menangkap tangan boleh melakukan penangkapan,” ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/5).
    
Sementara penanganan hukumnya tetap dilakukan oleh Polri. Jadi, setelah TNI menangkap, maka akan diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti. Sementara untuk kegiatan sweeping tetap dilakukan oleh Polri. “Sweeping bukan tertangkap tangan,” kata Badrodin.
    
Dalam kesempatan yang sama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, TNI hanya menjalankan undang-undang yang ada. Siapa pun yang melihat adanya pelanggaran, bahkan masyarakat pun, wajib bertindak.
“Tapi prosesnya adalah berpulang lagi pada Polri. Kami tangkap, kami serahkan ke Polri untuk diproses hukum karena melanggar hukum,” kata Gatot.
    
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang melandasi penangkapan orang-orang yang memakai atau menyimpan kaus berlogo palu arit.
    
Dia menilai, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat telah menyalahi peraturan perundang-undangan. Sedangkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo agar bawahannya mempertimbangkan prinsip kebebasan berpendapat soal penindakan hal berbau komunisme.
    
Menurut Pramono, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk memantau penuh cara bertindak jajaran di bawah yang menindak hal-hal berbau komunisme.
    
Jika ada anggota Polri ataupun TNI yang diduga menyalahi prosedur, Presiden meminta untuk ditindak. “Jelas menyampaikan kepada Panglima dan Kapolri segera menertibkan aparatnya, tidak melakukan sweeping. Zaman demokrasi tidak dengan sweeping-sweeping seperti itu,” ujarnya.
    
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta aparat juga memperhatikan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat soal penindakan hal-hal berbau komunisme.
    
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan, instruksi Presiden itu menyusul banyaknya masukan dari bermacam pihak tentang penindakan hal-hal berbau komunis oleh aparat, baik Polri maupun TNI.
    
“Beberapa waktu lalu ada masukan kepada Presiden seolah-olah apa yang dilakukan aparat di tingkat bawah dianggap kebablasan,” ujar Johan.
     
Karena itu, presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI harus tetap menghormati kebebasan berpendapat seperti yang disampaikan di dalam Ketetapan MPR Nomor 1/2003 dalam aksi penertibannya.(kms/rdl)
    
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan jika TNI ikut menangkap orang-orang yang mengenakan atribut palu dan arit seperti lambang Partai Komunis Indonesia. Menurut dia, TNI pun bisa menangkap untuk membantu instansi Polri.
    
“TNI menganggap bahwa orang yang menggunakan atribut-atribut seperti PKI, lambang palu-arit, dianggapnya tertangkap tangan. Oleh karena itu, siapa saja yang menangkap tangan boleh melakukan penangkapan,” ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/5). (Indigo)

Baca Juga :  Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH

Berita Majalah Global Edisi 056, Mei 2016 :

Pemotongan Anggaran 10 Persen, Proyek Pemprov Terpengaruh
Kapolri: TNI Boleh Tangkap Orang Beratribut PKI
Rekreasi Bayar Rp 1 Juta per Siswa, Wali Murid Keberatan
BPS Jember Kesulitan Sensus Kalangan Advokat dan Pemilik Kos
Walikota Mojokerto: Kerjakan Soal UN dengan Percaya Diri dan Jujur
Kirap Pusaka, Warisan Budaya Untuk Kembangkan Desa Wisata
Bapemas Kab Blitar Gelar Sosialisasi Program Jalin Mitra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *