Bea Cukai Kediri Sita 83 Bal Rokok Polos Senilai 27 Juta

KEDIRI – MG : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  Kediri, menyita rokok polos atau tanpa pita cukai sebanyak 83 bal. “Kami melakukan penindakan. Ada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) dengan produk yang beda-beda,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Andi Tasmiko di Kediri, Rabu.
    
Dikatakan, lokasi penindakan rokok polos di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.  Awalnya, petugas mendapatkan laporan dan setelah diselidiki ternyata benar. Barang tersebut diangkut dengan sepeda motor, namun saat akan dilakukan penangkapan, pengendara sepeda motor justru lari.
    
Pihaknya menyebut, penangkapan itu dilakukan sekitar awal November 2016 dengan jumlah total barang sebanyak 83 bal. Setiap satu bal barang berisi 200 pak rokok tanpa pita cukai. Barang bukti yang disita, diperkirakan nominalnya hingga Rp27 juta. Petugas langsung membawa barang-barang tersebut ke kantor untuk dilakukan penelitian lagi, namun petugas tidak menemukan pabrik asal rokok itu dibuat. Petugas hanya mendapatkan barang bukti berupa rokok polos yang merupakan produksi mesin.
    
Pihaknya menduga, rokok tersebut diproduksi di Malang. Para pengusaha rokok sengaja memanfaatkan daerah perbatasan untuk penjualan produk mereka. Barang itu diproduksi dalam jumlah banyak dan diedarkan ke masyarakat.
    
Pihaknya sudah koordinasi dengan Kantor Bea Cukai Malang terkait temuan tersebut. Diharapkan ada sinergisitias, sehingga bisa lebih mudah untuk mengungkap pemilik serta pembuat rokok tanpa pita cukai tersebut.
    
“Kami koordinasi dengan kanwil dan kantor Malang untuk menindaklanjuti temuan ini. Mereka pun juga melakukan pengawasan di Malang,” katanya.
    
Andi menyebut, penindakan selama November ini sudah yang ketiga kalinya. Rokok polos mulai marak beredar, sehingga pihaknya intensif melakukan operasi di pasar.Ia berharap, dengan kegiatan itu semakin meminimalisir peredaran rokok polos atau yang tanpa pita cukai tersebut. Selain itu, bea cukai juga rutin mengadakan sosialisasi pada masyarakat, dan meminta partisipasi aktif dari mereka untuk melapor jika mendapati peredaran rokok tanpa pita cukai. Andi mengatakan barang-barang itu masih disita petugas hingga ada keputusan dari kementerian keuangan, sehingga bisa dilakukan pemusnahan. (Bowo)

Berita Majalah Global Edisi 063, Desember 2016 :

Targetkan PAD Sektor Pajak Sebesar Rp 254,193 M
Sekolah Pilot Banyuwangi Wisudakan 534 Penerbang
Bea Cukai Kediri Sita 83 Bal Rokok Polos Senilai 27 Juta
Wapres JK: Hindari Show of Force
Festival Wayang ASEAN Pemkab Mojokerto Tahun 2016
Jumlah Siswa Berprestasi Surabaya Meningkat 28,4 %
Cuaca Buruk, Daop 8 Waspadai Luberan Lumpur Lapindo
Libur Panjang, Penjualan Tiket KA Ludes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *