Sidang Praperadilan OC Kaligis Ditunda

JAKARTA – MG : Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8) terpaksa ditunda. KPK selaku pihak tergugat tidak hadir, dan meminta sidang ditunda dua pekan. Tapi kuasa hukum Kaligis keberatan, hakim tunggal Suprapto kemudian memutuskan menunda sidang pekan depan atau 18 Agustus.
   
Hakim Suprapto menyebut, KPK telah melayangkan surat pada 7 Agustus 2015 agar PN Jaksel menunda sidang perdana hingga dua pekan ke depan. Alasan KPK adalah ingin menyiapkan bukti tertulis, saksi, dan berkoordinasi dengan sejumlah ahli.
   
Tapi kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat keberatan dengan permintaan KPK itu. Sebab, KPK telah menerima panggilan sidang dari PN Jaksel sejak 31 Juli 2015. KPK juga dianggap memiliki cukup waktu untuk menghadapi sidang.
   
“Apa yang dilakukan KPK untuk waktu dua minggu tidak wajar. Karena itu, kami tidak minta dua minggu, tidak satu minggu, tapi cukup satu hari saja ditunda,” kata Humphrey.
   
Setelah mendengarkan keberatan dari pihak Kaligis, hakim tunggal Suprapto mengambil jalan tengah dengan menunda sidang hingga pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan kembali pada 18 Agustus 2015,” ujarnya. Jika kembali tidak hadir dalam persidangan, pengadilan akan tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran KPK.
   
Sebelumnya, KPK menetapkan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pemprov Sumatera Utara, yang menggugat Kejati Sumut. Gugatan dilayangkan karena adanya penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dugaan korupsi bantuan sosial.
   
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. Seiring dengan itu, KPK mengagendakan pemeriksaan Kaligis pada tanggal 13 Juli, pukul 10.00 WIB.
  
Namun surat pemanggilan diklaim oleh pihak Kaligis, baru diterima pukul 11.00 WIB. Dijadwal ulang, Kaligis direncanakan diperiksa keesokan harinya. Pada 14 Juli, enam petugas KPK mendatangi Kaligis di lobi Hotel Borobudur, Jakarta. Sore itu juga Kaligis diminta untuk ikut ke Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan, hingga ditetapkan sebagai tersangka.
   
Proses itu dianggap Kaligis sebagai penangkapan tak berdasar hukum. Ketika ditahan, Kaligis juga mengklaim tidak diizinkan berkomunikasi selama tujuh hari. Karenanya, Kaligis menganggap KPK telah melanggar aturan KUHAP.
   
Menurut salah satu pengacara Kaligis, sebenarnya gugatan dalam persidangan kemarin memuat beberapa poin. “Materi gugatan adalah tidak sahnya penetapan tesangka, penangkapan, penahanan, dan isolasi selama satu minggu,” kata pengacara Kaligis, Alamsyah Hanafiah.
  
Selain mengambil langkah berupa gugatan praperadilan, pihak Kaligis juga melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri, Rabu (5/8) lalu. Kaligis melaporkan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik KPK.
   
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, ada dua penyidik  KPK yang dilaporkan Kaligis ke Bareskrim Polri. Sayangnya, dia tak menyebutkan identitas kedua penyidik itu. “Ada dua. Tapi kami tak akan sampaikan siapa, karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Anton, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/8).
   
Menurutnya, kini laporan Kaligis masih diteliti oleh penyidik Bareskrim Polri. Sehingga, belum diputuskan apakah laporan itu layak ditindaklanjuti atau tidak. (Indigo)

Berita Majalah Global Edisi 047, Agutus 2015 :

Baca Juga :  Indonesia dan Malaysia Ingatkan Dunia, Konflik Israel-Iran

KPU Mojokerto Didesak Coret Calon Independent
Kemarau Panjang, Tak Pengaruhi Stok Beras di Bulog Surabaya
Perubahan APBD, DPRD Kabupaten Jombang Fokuskan Sektor Infrastruktur
Sidang Praperadilan OC Kaligis Ditunda 
Calon Penantang Tri Rismaharini Ini Tiba – Tiba Mundur
Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Rusuh Tolikar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *