Waspada, Pria ini Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta di Jatim & Jateng

Waspada, Pria ini Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta di Jatim & Jateng

Seorang sales pupuk ditangkap karena mengedarkan uang palsu. Alasan pelaku mengedarkan uang palsu karena penjualan pupuk sedang sepi.

Pelaku adalah Olan Afendy (52) warga Bangkalan, Madura. Dari tangan pelaku, polisi menyita setumpuk lembaran uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 9 juta.

“Pena

ngkapan pelaku bermula ketika kita mendapatkan informasi telah terjadi transaksi uang palsu di Lamongan. Informasinya ada seseorang memiliki uang palsu sebesar Rp 10 juta yang siap diedarkan,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Lamongan, Kamis (15/10/2020).

Berbekal informasi awal tersebut, lanjut Harun, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat kos-nya di Kecamatan Lamongan. Saat memeriksa tempat kos pelaku, polisi menemukan uang palsu senilai Rp 9 juta.

“Uang palsu senilai Rp 1 juta sudah dibelanjakan oleh tersangka,” tegas Harun.

Harun menambahkan, pelaku mendapat pasokan uang palsu tersebut dari rekannya berinisial S asal Mojokerto yang telah lebih dulu diamankan polisi Surabaya beberapa waktu lalu.

“Tersangka inisial S sudah diamankan polisi di Surabaya,” pungkasnya seperti yang dikutip dari detik.com.

Sementara itu, pelaku mengaku sudah membelanjakan Rp 1 juta upal untuk keperluan sehari-hari dan bersenang-senang ke Jogjakarta. Sisa uang palsu senilai Rp 9 juta belum dibelanjakan karena rencanya akan ditukar dengan uang asli untuk diserahkan ke S di Surabaya.

“Yang senilai Rp 9 juta belum sempat ditukarkan. Rencananya kalau sudah berhasil ditukar dengan uang asli akan saya transfer ke S,” tambah pelaku seraya mengaku kalau ia mendapat komisi 10 persen dari uang yang berhasil ia tukarkan.

Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang peredaran mata uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berharap agar masyarakat berhati-hati saat transaksi keuangan dan selalu menerapkan 3D yaitu dilihat, diraba dan diterawang,” ujar Harun. (David)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *