Wanita yang Lumurkan Kotoran Ke Satgas Covid-19 Jadi Tersangka

Wanita yang Lumurkan Kotoran Ke Satgas Covid-19 Jadi Tersangka

Penanganan kasus pelumuran kotoran yang dilakukan istri pasien kepada tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi, terus berlanjut. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara. “Iya sudah ditetapkan tersangka karena sudah cukup bukti,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Rabu (14/10/2020).

 

Sudamiran menambahkan, gelar perkara yang dilakukan hari ini melibatkan penyidik hingga Propam.

 

“Ya penyidik, eksternal ada fungsi pengawasan Propam, maupun sie hukum. Nanti ahli untuk pemeriksaan tambahan,” kata Sudamiran.

 

Sebelumnya Sudamiran juga menyampaikan, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 214 terkait melawan petugas, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

Baca Juga :  Universitas Hang Tuah Resmikan Program Studi Dokter Spesialis Kelautan

 

Di mana sebelum gelar perkara, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan 7 saksi. Seperti yang disampaikan Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.

 

“Ada 7 saksi yang diperiksa, (termasuk) dengan saksi ahli pidana,” kata AKBP Hartoyo kepada, Selasa (13/10) seperti yang dikutip dari detik.com.

 

Tiga petugas Satgas COVID-19 Puskesmas Sememi dilumuri kotoran oleh istri pasien positif COVID-19 pada Selasa (29/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu petugas hendak melakukan evakuasi pasien positif COVID-19 di Rusun Bandarejo ke Rumah Sakit BDH. (Ricky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *