Tak Mau Bayar Hutang Rp 56,5 Juta, Pria ini Dilaporkan Polisi

Tak Mau Bayar Hutang Rp 56,5 Juta, Pria ini Dilaporkan Polisi

Situbondo – majalahglobal.com : Terkadang Jika ada keinginan pasti banyak orang yang berbicara manis, apalagi urusan tentang pinjam / meminjam Uang. Akan tetapi Kebanyakan akhir ceritanya menjadi Mala petaka intinya manis diawal pahit di akhir Ceritanya.

Seperti halnya Nasib Pengusaha Ikan asal Desa Kilensari Kecamatan penarukan Kabupaten Situbondo, Hj. Tiyani, Ibu satu anak ini bernasib malang, niatnya menolong mantan karyawan nya yang bekerja di usaha Ikan miliknya dengan modus minjam uang Sebesar Rp. 56.500.000 (Lima Puluh Enam Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dipinjam mengatasnamakan Saudara dari Absin yakni Rahman yang saat ini kabur entah Dimana.

Hj.Tiyani menerangkan bahwa pinjaman tersebut awalnya Absin meminta tolong kepadanya bahwa saudaranya Rahman ingin meminjam uang sebesar Rp. 56.500.000 dengan Penanggungjawab Absin karena saat itu masih bekerja kepadanya.

“Iya awalnya Pak Absin meminta tolong kepada saya bahwa saudara nya mau pinjam kepada saya sebesar Rp. 56.500.000,- dengan Penanggungjawab bapak Absin yang mana dia waktu itu masih jadi karyawan saya, akhirnya saya berikan pinjaman tersebut secara langsung dengan uang tunai yang disaksikan oleh dua saksi yaitu Satnawiyah / B. Yeye dan Pak Narto (Almarhum) Yang mana selaku Pak RT dan juga anak saya sendiri Edi Eko Pratama di rumah saya (20/8/2019),” Ujar Tiyani, Selasa (6/10/2020).

Sedangkan saat ditagih dengan masa tempo yang disepakati saudara dari Absin Rahman kabur, saat diminta pertanggungjawaban kepada Absin selaku penanggungjawab pihaknya tidak mau membayar dengan beralibi bukan pihaknya yang meminjam akan tetapi saudaranya, akhirnya Hj. Tiyani memberikan Surat Kuasa kepada Anaknya Edi Eko Pratama untuk melaporkan ke Polsek Panarukan dengan mengambil langkah Hukum.

” Saya tidak mau seperti ini, akan tetapi ini sudah ada niat yang tidak baik , niat kami menolong tapi kita Mala dizholimi, jadi saya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Saudara Absin dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan,” Katanya.

Edi juga menyampaikan bahwa terkait kasus ini jika ada niat baik dari pihak Absin maka pihaknya mau menyelesaikan dengan cara kekeluargaan tapi jika tidak ada niat baik pihaknya meminta APH untuk memberikan keadilan.

” Kalau ada niat baik silakan bayar , kalau tidak ada niat baik iya hukum saja sesuai pasal tersebut, uang bisa dicari mas tapi kepercayaan sangat mahal harganya,” Tegasnya.

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Panarukan Bripka Agus Bastomi S.H, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Iya mas saat ini sudah tahap Pemanggilan dari pihak pelapor nanti kita akan panggil pihak terlapor dan saksi – saksi,” Jelasnya. (Agung Chornelis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *