Reskrimum & Resnarkoba Polda Sumsel serta Polres Jajaran Ungkap Kasus Minggu ke 5 Bulan September 2020

Reskrimum & Resnarkoba Polda Sumsel serta Polres Jajaran Ungkap Kasus Minggu ke 5 Bulan September 2020

Palembang – majalahglobal.com: Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM pada hari Senin, 05 Oktober 2020 menyampaikan informasi hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Keempat Bulan September 2020. 

Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 40 Kasus dan menangkap sebanyak 49 Tersangka

Dari 49 Tersangka tersebut terdiri dari

• PENGEDAR : 35 ORANG

• PEMAKAI : 2 ORANG

Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :

• SHABU : 1163,61 GRAM 

• EKSTASI : 0 BUTIR

• GANJA : 749099,6 GRAM

Rangking dari segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni 

• Polrestabes palembang ( 4 LP & 4 TSK), 

• Polres Musi Banyuasin ( 5 LP & 5 TSK) dan 

• Polres Banyuasin ( 5 LP & 6 TSK). 

Adapun rangking menurut Bobot kasus yakni dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah 

• Polres Emapat Lawang (749.000 Gr Ganja), 

• Polres Ogan Kombering Ilir (33,89 Gr Shabu dan 46 butir extacy), 

• Polres Musi Banyuasin (1006,82 gr Shabu dan 28 butir extacy)

Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Aparat Kepolisian Telah Berhasil Menyelamatkan 3.752.990 JIWA Anak bangsa.

Untuk terus menekan bahaya peredaran dan penggunaan Narkoba diwilayah hokum Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel untuk selalu memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba dilingkungannya, selain itu Kabid Humas Polda Sumsel juga menghimbau agar para orang tua selalu memberikan pengawasan ekstra terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa. 

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Kelima Bulan September 2020 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 34 kasus tindak pidana. 

Dari 34 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu :

DITRESKRIMUM 3 KASUS 

POLRESTABES PALEMBANG 8 KASUS

POLRES OGAN ILIR 1 KASUS

POLRES MUSIBANYUASIN 0 KASUS

POLRES MUSIRAWAS 0 KASUS

POLRES BANYUASIN 0 KASUS

POLRES MUARAENIM 2 KASUS

POLRES LAHAT 0 KASUS

POLRES LUBUK LINGGAU 0 KASUS

POLRES OKU 13 KASUS

POLRES OKI 1 KASUS

POLRES OKU TIMUR 1 KASUS

POLRES OKU SELATAN 1 KASUS

POLRES PRABUMULIH 0 KASUS

POLRES PALI 0 KASUS

POLRES MUSI RAWAS UTARA 0 KASUS

POLRES PAGAR ALAM 0 KASUS

POLRES EMPAT LAWANG 2 KASUS

 JUMLAH 32

CURAT : 11 KASUS

CURAS : 3 KASUS

CURANMOR : 16 KASUS

ANIRAT : 0 KASUS

BUNUH : 2 KASUS

JUMLAH : 32 KASUS

Demi meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.

Meskipun di masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres / tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum PoldaSumsel. Tutup Kombes Pol Drs Supriadi, MM Senin 5 Oktober 2020. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *