Residivis Curanmor ini Ditangkap Polisi untuk yang Keempat Kalinya

Residivis Curanmor ini Ditangkap Polisi untuk yang Keempat Kalinya

Mojokerto – Polres Mojokerto menggelar Konferensi Pers pencurian kendaraan bermotor roda dua, Selasa (13/10/2020) di Mapolres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto saat memberikan konferensi pers

Pencurian Honda Beat Hitam Nopol S 2640 NAC milik Dwi Asrini (32) tersebut terjadi pada 21 September 2020 pukul 02.30 WIB di Dusun Kecubuk, Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya tersangka juga melakukan pencurian Honda Vario Nopol S 2029 NAV yang telah dijual ke Madura seharga Rp.3.500.000

Tersangkanya adalah Budianto (45) yang merupakan residivis yang telah 3 kali masuk penjara yang pertama di Sidoarjo dan yang kedua dan ketiga di Surabaya. Tersangka Budianto berdomisili di Bonowati GG 1 Nomor 9 Kenjeran Surabaya. 

Baca Juga :  Bupati Ikfina Silaturahmi Idul Fitri Ke Sejumlah Ulama Di Kabupaten Mojokerto

“Dan satu tersangkanya lagi adalah Wanto yang saat ini masih DPO. Wanto juga merupakan residivis yang pernah di Proses di Sidoarjo, Surabaya dan Probolinggo. Kronologi penangkapannya adalah didapat informasi bahwa di daerah Banowati-Kenjeran terdapat seseorang yang akan melakukan transaksi sepeda motor dengan Nopol S 2640 NAC, selanjutnya tim Opsnal Unit Pidum langsung ke Surabaya, setelah koordinasi dengan Reskrim Kenjeran, kami langsung mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *