Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka, Elemen masyarakat Bilang Kehilangan Akal Sehat

Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka, Elemen masyarakat Bilang Kehilangan Akal Sehat

Palembang – majalahglobal.com: Bismi Bin Stali, yang berprofesi sebagai nelayan. Serta anggota aktif di DPD Aliansi propinsi Sumatera Selatan Menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 

Dilatar belakangi oleh kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka An. Nepri kepada Sdr. Bismi Bin Setali di Jln A. Bestari 8 Ulu Jakabaring Palembang.

Pada saat terjadi penganiayaan Sdr. Bismi mengendarai mobil menjemput keponakan Sdr. Bismi bertepatan pula ketika menjemput keponakannya ikut pula teman keponakannya di dalam mobil, setelah sampai di tujuan yang dimaksud sdr. Ismi Pulang ke tempat kediamannya, ketika pulang tanpa sadar saudara Ismi dari belakang ada yang mengikuti mobil beliau dari belakang, tiba2 mendekati mobil Sdr. Ismi dan langsung menghentikan mobil beliau bersamaan dengan itu beliau menghampiri Sdr. Ismi dan tanpa basa basi langsung memukul sehingga mengakibatkan korban luka memar di bagian muka. Atas kejadian tersebut. Bismi mendatangi Polrestabes palembang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya

Korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang dengan No LP: STTLP/1750/VIII/2020/SUMSEL/RESTABES/SPKT, lalu disarankan Sdr. Ismi melakukan Visum dan telah dilakukan Visum yang diterima oleh M. Akin Rabi Hadi tanggal 23/08/20, jam 03.10

Namun ironisnya korban justru ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes (Satreskrim/unit Ranmor) yang telah mengambil alih kasus ini.

Dalam hal ini akhirnya saudara Ismi yang juga merupakan Anggota lembaga Aliansi Indonesia dengan No.Id D.4042.1083.04, melapor kepada Pimpinan DPD Aliansi Indonesia Provinsi Sum-Sel Syamsudin Djoesman untuk menyikapi permasalahan ini, kami kehabisan rasionalitas atas hal ini. Korban penganiayaan dan telah melapor ke Polrestabes Palembang, justru di jadikan tersangka, Ucapnya. Minggu (25/10)

Menurutnya, Bismi selaku korban khawatir atas adanya surat panggilan ke dirinya yang ditetapkan menjadi tersangka.

Atas dasar laporan pelaku penganiayaan yang juga membuat laporan ke Polrestabes palembang dengan Nomor Laporan Polisi No. LPB/1993/IX//2020/SUMSEL/RESTABES, tanggal 16 SEPTEMBER 2020.

Kemudian berdasarkan tembusan Surat dari Kasat Reskrim Nomor: B/3821/X/Res.1.6/2020. BISMI Bin SETALI anggota DPD Aliansi iliansi Indonesia provinsi sumatera selatan itu diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHP. 

“Ironisnya dalam 17 hari kemudian, pada tanggal 16 Oktober 2020 Kasat Reskrim Polrestabes Kota Palembang lewat Nomor Sp.Gil/686/X/Reskrim, memanggil BISMI Bin Setali, dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Syamsudin Djoesman mengatakan pihaknya merasa sangat janggal atas penetapan tersangka terhadap BISMI Bin Setali di karenakan pada saat di tetapkan menjadi tersangka Terlapor meminta penyidik untuk memperlihatkan bukti visum laporan sebagai alat bukti Sdr Nepri

Sesuai dengan Pasal 133 KUHAP, visum et repertum masuk dalam kategori keterangan ahli. Tersangka berhak mengetahui apa isi visum et repertum tersebut karena tersangka berhak atas segala informasi terhadap permasalahan hukum yang menimpa dirinya. Tersangka berhak meminta isi visum et repertum tersebut kepada Penyidik/Polisi.

Keanehan lainpada kasus penganiayaan yang dilaporkan Nepri, pada 16 September 2020 pelapor tidak mau dimintakan visum sebab menurut Bismi dia “tidak mengalami luka”. Setelah hampir satu bulan setelah kejadian kemudian di VISUM dan dinyatakan “ada luka” , Sedangjan untuk luka kecil/sedang dalam waktu dua Minggu bulan justru sudah sembuh/hilang, koq malah bisa di visumkan? Olehkarenanya saksi ahli dalam hal ini diperlukan.

Diduga dalam hal ini terdapat, Pelayanan yang buruk terhadap cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Polrestabes Palembang. Berupa Penyalahgunaan wewenang

Kekeliruan diskresi, Tindakan diskriminasi serta Adanya pelanggaran HAM) Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutupnya. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *