Edarkan Sabu 16 Kg, Perwira Menengah ini Dipecat & Ditahan

Salah satu perwira menengah bernama Kompol Imam Zaidi Zaid (55) di Polda Riau tertangkap basah terlibat dalam jaringan narkoba.    Dalam penangkapan pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran dan bahkan tim Ditresnarkoba Polda Riau sampai mengeluarkan tembakan sehingga Imam terluka.   Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendy menegaskan, atas perbuatan anak buahnya itu, per hari ini Imam Zaidi Zaid bukan lagi seorang anggota Polri.   “Sekarang dia bukan anggota (polisi) lagi,” kata Agung dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).   Saking marahnya, Ia pun secara blak-blakan menyebut nama Imam Zaidi di hadapan awak media, tanpa inisial. Imam Zaidi diketahui bertugas sebagai Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau.   Dia terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 16 kilogram. Penangkapan terhadap Imam Zaidi dilakukan pada Jumat (23/10) malam di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau. Saat itu, dia ditangkap bersama dengan rekannya Hendry Winata (51).   Dari video yang beredar di kalangan journalist, aksi kejar-kejaran antara aparat dengan dua pelaku ini sangat menegangkan. Bahkan, beberapa kali tembakan diberikan polisi ke arah mobil Opel Blazer dengan nopol BM 1306 VW yang dikendarai Imam Zaidi Zaid.   Setelah beberapa kali ditembaki dan ditabrak oleh petugas, Imam Zaidi akhirnya menyerah, karena dia terkena tembak di bagian lengan dan punggung.   Sementara itu, temannya Hendry Winata mengalami luka di kepala karena benturan saat ditabrak polisi. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 16 kilogram, dua ransel, sebuah mobil, dan dua handphone.    Kapolda Riau membeberkan, khusus untuk Imam Zaidi, selain menjalani proses hukum pidana, dia juga menjalani hukuman internal berupa pemecatan. Agung yang diketahui mantan Dirtipideksus Bareskrim itu menyebut Imam Zaidi sebagai salah satu pengkhianat bangsa.   “Kami akan menyelesaikan proses hukum, baik internal maupun pertanggungjawaban hukum terkait UU Narkoba, yang menjadi tanggung jawabnya. Saya berharap hakim bisa menjatuhkan hukuman yang sesuai bagi para pengkhianat bangsa ini,” ujar Agung seperti yang dilansir dari jpnn.com.   Sekarang, para tersangka kasus narkoba itu sudah ditahan dan mereka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Tri)
Edarkan Sabu 16 Kg, Perwira Menengah ini Dipecat & Ditahan

Salah satu perwira menengah bernama Kompol Imam Zaidi Zaid (55) di Polda Riau tertangkap basah terlibat dalam jaringan narkoba. 

Dalam penangkapan pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran dan bahkan tim Ditresnarkoba Polda Riau sampai mengeluarkan tembakan sehingga Imam terluka.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendy menegaskan, atas perbuatan anak buahnya itu, per hari ini Imam Zaidi Zaid bukan lagi seorang anggota Polri.

“Sekarang dia bukan anggota (polisi) lagi,” kata Agung dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Saking marahnya, Ia pun secara blak-blakan menyebut nama Imam Zaidi di hadapan awak media, tanpa inisial. Imam Zaidi diketahui bertugas sebagai Kasi Ident Ditreskrimum Polda Riau.

Dia terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 16 kilogram. Penangkapan terhadap Imam Zaidi dilakukan pada Jumat (23/10) malam di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, Riau. Saat itu, dia ditangkap bersama dengan rekannya Hendry Winata (51).

Dari video yang beredar di kalangan journalist, aksi kejar-kejaran antara aparat dengan dua pelaku ini sangat menegangkan. Bahkan, beberapa kali tembakan diberikan polisi ke arah mobil Opel Blazer dengan nopol BM 1306 VW yang dikendarai Imam Zaidi Zaid.

Setelah beberapa kali ditembaki dan ditabrak oleh petugas, Imam Zaidi akhirnya menyerah, karena dia terkena tembak di bagian lengan dan punggung.

Sementara itu, temannya Hendry Winata mengalami luka di kepala karena benturan saat ditabrak polisi. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 16 kilogram, dua ransel, sebuah mobil, dan dua handphone. 

Kapolda Riau membeberkan, khusus untuk Imam Zaidi, selain menjalani proses hukum pidana, dia juga menjalani hukuman internal berupa pemecatan. Agung yang diketahui mantan Dirtipideksus Bareskrim itu menyebut Imam Zaidi sebagai salah satu pengkhianat bangsa.

“Kami akan menyelesaikan proses hukum, baik internal maupun pertanggungjawaban hukum terkait UU Narkoba, yang menjadi tanggung jawabnya. Saya berharap hakim bisa menjatuhkan hukuman yang sesuai bagi para pengkhianat bangsa ini,” ujar Agung seperti yang dilansir dari jpnn.com.

Sekarang, para tersangka kasus narkoba itu sudah ditahan dan mereka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *