Bawaslu Mojokerto Larang Wartawan, Kades, TNI, Polri & ASN Berkampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto

Mojokerto – majalahglobal.com : Media online majalahglobal.com berkesempatan wawancara eksklusif dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at, S.Pd.I., Rabu (30/9/2020) pukul 16.00 WIB.

Saat disinggung kenapa paslon tidak berani mengundang wartawan dan memberikan uang jasa liputan, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at, S.Pd.I. mengatakan jika dalam waktu dekat saya bakal beri surat pemberitahuan pada Paslon agar tidak takut mengundang wartawan dan memberikan uang jasa liputan berita karena hal itu bukan merupakan money politic.

“Yang tidak boleh adalah memberikan uang pada peserta kampanye atau barang selain topi, peci, baju, kaos atau barang peraga kampanye lainnya yang harganya tidak boleh di atas 60.000 sesuai aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” ujarnya.

Baca Juga :  Maksimalkan Program Ketahanan Pangan, Babinsa Pos Ramil Mojoanyar Bareng Poktan Tanam Jagung 2 Ha

Sementara itu, saat disinggung kenetralan wartawan, kades, tni, polri dan asn di Kabupaten Mojokerto seperti apa, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengatakan jika semua wajib netral. 

“Kalau sekedar mengikuti acara kampanye tanpa ikut pidato dan mengajak warganya tidak apa-apa. Namun jika sampai ikut pidato dan mengajak warganya itu yang bisa kena pidana 2 bulan seperti Kades Nono Sampang Agung pada tahun 2019,” ujarnya. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *