Pungkasiadi Serahkan 93 Paket APD untuk Pelaku Usaha Pariwisata

Pungkasiadi Serahkan 93 Paket APD untuk Pelaku Usaha Pariwisata 

Mojokerto – Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto menyerahkan secara simbolis bantuan alat perlindungan diri (APD untuk pelaku usaha pariwisata), Rabu 16 September 2020 Pukul 13.00 WIB di Kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto. 

Pungkasiadi Serahkan 93 Paket APD untuk Pelaku Usaha Pariwisata 

Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, S.Sos, M.M mengatakan alasannya mengapa pelaku usaha wisata yang diberikan bantuan APD.

“Karena mereka yang terdampak pertama kali saat pandemi covid-19. Mereka tidak ada pemasukan selama 4 Bulan. Dan baru tanggal 4 Juli 2020 mereka boleh berusaha. Hari ini ada 93 pelaku usaha yang mendapatkan bantuan APD. Terdiri dari 30 hotel Villa, 43 Destinasi wisata, 10 Rumah Makan, kemudian lain-lain seperti panti pijat, warung serta karaoke sementara ini ada bantuan 10 APD,” terangnya.

Baca Juga :  Cegah DBD Paska Banjir, Koramil Pungging & UPT PKM Watukenongo Lakukan Fogging

Lebih lanjut, Amat Susilo juga mengatakan bahwa Paket APD yang diberikan adalah seperti sprayer elektronik, disinfektan, tempat cuci tangan, hand sanitizer 500 ml, sabun cair 500 ml, masker kain, face shield dan thermogun.

“Ini menjadi bentuk kepedulian daerah, supaya kita terjaga. Saat ini hampir semua sudah eksis kecuali cagar budaya. Kita sudah buka secara gratis, karna dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Kebudayaan hendak mengambil alih. Cagar budaya tetap dibuka, tetapi tidak dikenai tiket atau gratis. Jadi otomatis PAD kita dari Cagar Budaya hilang. Terkait anggaran PAD ini merupakan Hasil refocusing, dimana pengadaannya melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Pungkasiadi Serahkan 93 Paket APD untuk Pelaku Usaha Pariwisata 

Sementara itu Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, S.H dalam sambutannya mengatakan jika operasi yustisi yang saat ini kami galakkan untuk menekan covid-19 itu sudah menyangkut denda. Disitu tertulis dendanya Rp 500.000 sampai Rp.1.000.000. 

Baca Juga :  Minimalisir Banjir, Babinsa Dampingi Dinas PUPR Normalisasi Sungai Sadar

“Hari Senin depan, kita berikan bantuan juga pada pengusaha pariwisata dan seni. Yang penting kita memberi itu jangan numpuk, jangan double. Sekarang kita tinggal kita berdisiplin penuh untuk menekan angka positif Covid-19,” tuturnya. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *