Polda Sumsel Gelar Ungkap Kasus Minggu Ke 4 Bulan Agustus 2020

Palembang - majalahglobal.com: Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya pada hari senin, 31 Agustus 2020 mengungkapkan hasil ungkap kasus, Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)danTindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Keempat Bulan Agustus 2020.   DitReskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu ketiga Bulan Agustus 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 19 kasus tindak pidana.   Dari 19 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu CURAT		 : 10 KASUS CURAS 		:  4 KASUS CURANMOR 	: 2 KASUS ANIRAT 	: 1 KASUS PEMBUNUHAN : 2 KASUS JUMLAH 	: 19 KASUS  Dari 19 Kasus Tersebut Terbanyak Yang Mengungkap Adalah Ditreskrimum Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan  Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap 3 Kasus, sedangkan Polres Prabumulih berhasil mengungkap 2 Kasus.   Kemudian Polres Ogan Ilir,  Polres Musi Banyuasin, Polres Musi Rawas,  Polres Muara Enim, Polres Oku, Polres Oku Selatan, Polres Pali dan Polres Pagar Alam mengungkap 1 Kasus.  Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 30 Kasus dan menangkap sebanyak 33 Tersangka  Dari 33 Tersangka tersebut terdiri dari •	BANDAR	:  3    ORANG •	PENGEDAR	: 25   ORANG •	PEMAKAI  	 : 15  ORANG  Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak : •	SHABU       : 3.027,37 	GRAM •	EKSTASI    :  327		 BUTIR  Segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni  1.	Polrestabes Palembang (8 LP)  2.	Polres Musi Banyuasin (6 LP) 3.	Ditrenarkoba Polda Sumsel (3 LP),   Dari kualitas Barang Bukti yang disita  adalah   •	Ditresnarkoba Polda Sumsel (2.740 Gram Shabu dan 98 butir XTC),  •	Polres MUBA (99,36 gram  Shabu) dan  •	Polres OKI(124,1 Gram Shabu dan,4 btr XTC);  Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 18.825 Anak Bangsa dari bahaya penyalah gunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.  Kasus menonjol pada minggu keempat ini adalah terungkapnya Pengedar dengan Barang bukti narkoba jenis Shabu 2 (dua) paket besar kristal putih gambar kopi dan cangkir dengan berat bruto 2.000 gram oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel  Dengan terungkapnya peredaran Barang Bukti shabu 2.000 Gram tersebut, tidak henti-hentinya Polda Sumsel menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang  merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa “ ujar Kabid Humas.  Kombes Pol Drs Supriadi, MM juga mengatakan bahwa meskipun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, CuratdanCuranmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.  Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor. (Tri Sutrisno)
Polda Sumsel Gelar Ungkap Kasus Minggu Ke 4 Bulan Agustus 2020

Palembang – majalahglobal.com: Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya pada hari senin, 31 Agustus 2020 mengungkapkan hasil ungkap kasus, Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor)danTindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Keempat Bulan Agustus 2020. 

DitReskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu ketiga Bulan Agustus 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 19 kasus tindak pidana. 

Dari 19 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu

CURAT : 10 KASUS

CURAS : 4 KASUS

CURANMOR : 2 KASUS

ANIRAT : 1 KASUS

PEMBUNUHAN : 2 KASUS

JUMLAH : 19 KASUS

Dari 19 Kasus Tersebut Terbanyak Yang Mengungkap Adalah Ditreskrimum Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap 3 Kasus, sedangkan Polres Prabumulih berhasil mengungkap 2 Kasus. 

Kemudian Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin, Polres Musi Rawas, Polres Muara Enim, Polres Oku, Polres Oku Selatan, Polres Pali dan Polres Pagar Alam mengungkap 1 Kasus.

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 30 Kasus dan menangkap sebanyak 33 Tersangka

Dari 33 Tersangka tersebut terdiri dari

• BANDAR : 3 ORANG

• PENGEDAR : 25 ORANG

• PEMAKAI : 15 ORANG

Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :

• SHABU : 3.027,37 GRAM

• EKSTASI : 327 BUTIR

Segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni 

1. Polrestabes Palembang (8 LP) 

2. Polres Musi Banyuasin (6 LP)

3. Ditrenarkoba Polda Sumsel (3 LP), 

Dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah  

• Ditresnarkoba Polda Sumsel (2.740 Gram Shabu dan 98 butir XTC), 

• Polres MUBA (99,36 gram Shabu) dan 

• Polres OKI(124,1 Gram Shabu dan,4 btr XTC);

Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 18.825 Anak Bangsa dari bahaya penyalah gunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.

Kasus menonjol pada minggu keempat ini adalah terungkapnya Pengedar dengan Barang bukti narkoba jenis Shabu 2 (dua) paket besar kristal putih gambar kopi dan cangkir dengan berat bruto 2.000 gram oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel

Dengan terungkapnya peredaran Barang Bukti shabu 2.000 Gram tersebut, tidak henti-hentinya Polda Sumsel menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa “ ujar Kabid Humas.

Kombes Pol Drs Supriadi, MM juga mengatakan bahwa meskipun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, CuratdanCuranmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.

Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *