Manejemen Sultan Keraton Mojopahit Dikenakan Denda 200 Ribu, Apa Kesalahannya ?

Manejemen Sultan Keraton Mojopahit Dikenakan Denda 200 Ribu, Apa Kesalahannya ?

Mojokerto – majalahglobal.com : Wakil Wali Kota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria bersama Polresta Mojokerto, Satpol PP Kota Mojokerto serta Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto melaksanakan penegakan disiplin dan Penegakan hukum Inpres no 6 tahun 2020 dengan Sasaran Sanrio, Superindo dan Sultan Keraton Mojopahit, Kamis (3/9/2020).

Manejemen Sultan Keraton Mojopahit Dikenakan Denda 200 Ribu, Apa Kesalahannya ?

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi SH. MIK mengatakan jika harus ada petugas yang mengelilingi dalam swalayan untuk mengingatkan pengunjung yang tidak memakai masker, berkerumun ataupun yang melanggar petunjuk arah keluar, masuk atau searah.

Mobil Bapenda Kota Mojokerto bersiap di depan Sultan Keraton Mojopahit 

“Di keraton ini, saya lihat tabung cuci tangannya terlalu kecil, harus diganti yang 50 liter. Seminggu lagi kami cek. Jika pihak manejemen Keraton masih melanggar lagi, akan kami kenakan denda lebih besar lagi. Jadi pihak manejemen Keraton tadi wajib membayar pajak 200 ribu. Karena di dalam Keraton Mojopahit tidak ada petunjuk arah keluar masuk maupun searah. Selain itu tidak ada petugas yang berkeliling dalam swalayan untuk mengingatkan pengunjung agar selalu tetap pakai masker dan tidak berkerumun. Jadi Pak Agus tadi selaku perwakilan manejemen Keraton langsung mengisi BAP dan membayar di depan, karena ada mobil Bapenda di depan Keraton ini tadi. Setelah membayar, baru bisa ambil KTP di Satpol PP,” tandasnya.

Baca Juga :  Babak Semifinal Voli Ranting Persit Kodim 0815/Mojokerto

Sementara itu, Wakil Walikota Mojokerto, Achmad Rizal Zakaria atau yang akrab disapa Cak Rizal mengatakan jika petunjuk arah masuk dan keluar itu untuk jalan yang besar. Kalau terlalu sempit jalannya ya kasih petunjuk jika itu jalannya hanya satu arah.

“Biar ada perbedaannya, sebelum dan sesudah covid itu. Biar pengunjung mengikuti petunjuk arah yang ada di Swalayan di Kota Mojokerto. Terkait alasan kami memberikan denda 200 ribu pada pihak manejemen Sultan Keraton Mojopahit itu agar Pihak manejemen jera dan benar-benar disiplin dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya.(Jayak/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *