KPU Kabupaten Mojokerto Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Bapaslon

KPU Kabupaten Mojokerto Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Bapaslon

Mojokerto – majalahglobal.com : KPU Kabupaten Mojokerto menggelar penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) tahun 2020, Senin (14/9/2020) di Gedung Pemilu, Jalan Raak Adinegoro No.1-2, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Achmad Arif selalu Divisi teknik KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan jika pengembalian berkas dokumen persyaratan calon yang kurang absah adalah NPWP, Ijazah, Daftar Riwayat Hidup, Visi Misi, Ada perbedaan nama dan Ada yang belum ditandatangani. 

“Ketika bakal pasangan calon gagal memperbaiki dibatas waktu terakhir yakni tanggal 16 September 2020, maka pasangan calon tersebut tidak kita ikutkan dalam penetapan pasangan calon pada 23 September 2020,” tuturnya.

Baca Juga :  Persiapan UKP, Personel Kodim 0815/Mojokerto Jalani Pembinaan Fisik

Sementara itu, Bapaslon Yoko – Nisa (YONI) mengucapkan terima kasih atas kerja keras KPU Kabupaten Mojokerto dalam memverifikasi.

“Secara administrasi ada beberapa yang kurang. Hanya tanda tangan yang kurang,” ujar Yoko Priyono.

Sementara Bapaslon Ikfina – Barra (IKBAR) mengatakan terkait belum lengkapnya persyaratan administrasi insha Allah semua sudah bisa kami lengkapi sebelum tanggal 16 September 2020.

“Karena memang ada tanggal terakhirnya untuk memperbaiki kekurangannya, maka akan kami penuhi sebelum tanggal tersebut,” terang Ikfina Fatmawati.

Menurut pantauan media ini, hanya Bapaslon Pungkasiadi – Titik Masudah yang tidak menghadiri secara langsung penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) tahun 2020. Baik Pungkasiadi maupun Titik Masudah diwakili oleh Pimpinan Partai Pendukung. (Jayak)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *