Inilah 8 Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto dalam Menyikapi Pandemi Covid-19

Inilah 8 Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto dalam Menyikapi Pandemi Covid-19

Mojokerto – Anggota DPRD Kota Mojokerto, Budiarto menyampaikan laporan pimpinan badan anggaran atas pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota mojokerto tahun anggaran 2020.

Inilah 8 Rekomendasi DPRD Kota Mojokerto dalam Menyikapi Pandemi Covid-19

Struktur rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2020 sebagai berikut :

A. pendapatan daerah

komposisi pendapatan daerah, pada perubahan apbd tahun anggaran 2020 semula dianggarkan sebesar 885 milyar 815 juta 848 ribu rupiah diperkirakan terjadi penurunan menjadi sebesar 805 milyar 861 juta 500 ribu 799 rupiah atau berkurang sebesar 9,03 persen, yang meliputi penerimaan sebagai berikut :

1. pendapatan asli daerah (pad) semula dianggarkan sebesar 205 milyar 935 juta 512 ribu rupiah pada rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2020 ini diperkirakan terjadi penurunan menjadi sebesar 199 milyar 507 juta 695 ribu 383 rupiah, atau turun sebesar 3,12 persen penyesuaian pendapatan asli daerah dan sebagainya dengan memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat menurunnya kegiatan perekonomian pada saat pandemi covid-19 sesuai amanah surat keputusan bersama (skb) menteri dalam negeri dan menteri keuangan nomor : 119/2813/sj dan nomor : 177/kmk.7/2020 tanggal 09 april 2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) :

a) pendapatan pajak daerah, semula sebesar 50 milyar 56 juta 500 ribu rupiah, turun menjadi 43 milyar 160 juta 250 ribu rupiah atau turun sebesar 13,78 % ;

b) hasil retribusi daerah, semula 10 milyar 118 juta 35 ribu 800 rupiah, turun menjadi 9 milyar 269 juta 90 ribu 510 rupiah atau turun sebesar 8,39 %;

c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, semula 4 milyar 836 juta 103 ribu rupiah, setelah perubahan diperkirakan 4 milyar 872 juta 646 ribu rupiah, atau naik sebesar 0,76%, dengan adanya target kenaikan bagian laba atas penyertaan modal pada bank jatim ;

d) lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, semula 140 milyar 924 juta 873 ribu 200 rupiah, setelah perubahan menjadi diperkirakan naik menjadi 142 milyar 205 juta 708 ribu 873 rupiah atau naik sebesar 0,91 %, adanya target pengembalian dari pendapatan hasil temuan audit, penjualan bongkaran gedung aset, dan pemanfaatan aset yang disewa oleh pihak ke-3;

2. dana perimbangan semula 560 milyar 930 juta 877 ribu rupiah mengalami penurunan menjadi sebesar 509 milyar 812 juta 607 ribu 126 rupiah atau sebesar 9,11 %, penyesuaian dana perimbangan ini sesuai amanah peraturan presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020, peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 35/pmk.07/2020, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 36/pmk.07/2020, tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar dana bagi hasil tahun anggaran 2019 dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19), dengan rincian sebagaimana berikut :

a) bagi hasil pajak bagi hasil bukan pajak, semula sebesar 61 milyar 725 juta 25 ribu rupiah, turun menjadi 56 milyar 265 juta 996 ribu 126 rupiah, atau turun sebesar 8,84 % ;

b) dana alokasi umum, semula sebesar 418 milyar 191 juta 976 ribu rupiah, setelah perubahan mengalami penurunan menjadi 375 milyar 978 juta 526 ribu rupiah atau turun sebesar 10,09 % ;

c) dana alokasi khusus, semula sebesar 81 milyar 13 juta 876 ribu rupiah, setelah perubahan menjadi 77 milyar 568 juta 85 ribu rupiah, atau turun sebsar 4,25 %;

3. lain-lain pendapatan daerah yang sah, semula dianggarkan 118 milyar 949 juta 459 ribu rupiah diperkirakan turun menjadi sebesar 96 milyar 541 juta 198 ribu 290 rupiah, turun sebesar 18,84 %, penyesuaian ini berdasarkan keputusan gubernur jawa timur nomor 188/253/kpts/013/2020, tentang perubahan atas keputusan gubernur jawa timur nomor 188/45/kpts/013/2020, tentang penetapan alokasi sementara dana bagi hasil pajak daerah untuk kabupaten / kota se jawa timur tahun anggaran 2020, dengan rincian sebagai berikut :

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Polsek Dlanggu Gelar Jumat Curhat Bersama Penggiat UMKM Desa Kalen

a) pendapatan hibah, tidak terjadi perubahan atau tetap sebesar 18 milyar 801 juta 800 ribu rupiah;

b) dana bagi hasil pajak dari propinsi dan pemerintah daerah lainnya, semula sebesar 70 milyar 586 juta 672 ribu rupiah, mengalami penurunan menjadi 48 milyar 142 juta 138 ribu 290 rupiah, atau turun sebesar 31,80 %;

c) dana penyesuaian dan otonomi khusus, semula sebesar 29 milyar 560 juta 987 ribu rupiah, turun menjadi 28 milyar 495 juta 701 ribu rupiah atau turun sebesar 3,60 %;

d) bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, semula tidak dianggarkan, setelah perubahan berubah menjadi 1 milyar 101 juta 559 ribu rupiah.

b. belanja daerah

komposisi belanja daerah pada perubahan apbd tahun anggaran 2020, semula anggaran belanja ditetapkan sebesar 1 trilyun 14 milyar 496 juta 26 ribu 400 rupiah setelah perubahan turun menjadi 993 milyar 808 juta 690 ribu 627 rupiah 97 sen. yang meliputi komponen belanja sebagai berikut :

1. belanja tidak langsung

belanja tidak langsung semula dianggarkan sebesar 393 milyar 982 juta 41 ribu 800 rupiah pada perubahan apbd tahun anggaran 2020 naik sebesar 496 milyar 585 juta 330 ribu 447 rupiah 62 sen, dengan rincian belanja tidak langsung sebagai berikut :

a) belanja pegawai, semula sebesar 367 milyar 385 juta 780 ribu 800 rupiah, setelah perubahan turun menjadi 346 milyar 035 juta 903 ribu 834 rupiah 81 sen, atau turun sebesar 5,81 %;

b) belanja hibah semula sebesar 21 milyar 63 juta 761 ribu rupiah, setelah perubahan turun menjadi 17 milyar 393 juta 991 ribu rupiah, atau turun sebesar 17,42 %;

c) belanja bantuan sosial tetap seperti pagu semula sebesar 4 milyar 682 juta 500 ribu rupiah;

d) belanja tidak terduga, semula 850 juta rupiah, setelah perubahan naik menjadi 128 milyar 472 juta 935 ribu 612 rupiah 81 sen, atau naik sebesar 15 ribu 14 koma 46 persen.

kenaikan belanja tidak terduga yang sangat signifikan tersebut dikarenakan adanya refocusing dan realokasi anggaran sesuai amanah surat keputusan bersama (skb) menteri dalam negeri dan menteri keuangan nomor : 119/2813/sj dan nomor : 177/kmk.7/2020 tanggal 09 april 2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19), alokasi belanja tidak terduga tersebut akan digunakan untuk mendanai penanganan dampak covid-19, yaitu :

– bidang kesehatan ;

– penanganan dampak ekonomi

– penyediaan jaring pengaman sosial

2. belanja langsung

sedangkan belanja langsung semula dianggarkan sebesar 620 milyar 513 juta 984 ribu 600 rupiah pada perubahan apbd turun menjadi sebesar 497 milyar 223 juta 360 ribu 180 rupiah 35 sen, penurunan belanja langsung disebabkan adanya refocusing dan realokasi anggaran dari belanja langsung (belanja barang jasa dan belanja modal) ke belanja tidak terduga untuk mendanai penanganan dampak pandemi covid-19, dengan rincian belanja langsung sebagai berikut :

a) belanja pegawai, semula sebesar 35 milyar 814 juta 700 ribu 50 rupiah, setelah perubahan berkurang menjadi 34 milyar 169 juta 78 ribu 855 rupiah, atau berkurang sebesar 4,59 %;

b) belanja barang dan jasa, semula sebesar 394 milyar 324 juta 104 ribu 600 rupiah, setelah perubahan berkurang menjadi 335 milyar 757 juta 288 ribu 306 rupiah 36 sen, atau turun sebesar 14,85 %;

c) belanja modal, semula sebesar 190 milyar 375 juta 179 ribu 950 rupiah, setelah perubahan berkurang menjadi 127 milyar 296 juta 993 ribu 18 rupiah 99 sen, atau turun sebesar 33,13 %.

Baca Juga :  Bupati Ikfina Salurkan Bantuan Pangan CPPD ke Desa Sumolawang

dengan proyeksi penerimaan pendapatan daerah yang lebih kecil dari belanja daerah maka terjadi selisih defisit semula sebesar minus 128 milyar 680 juta 178 ribu 400 rupiah setelah perubahan menjadi minus 187 milyar 947 juta 189 ribu 828 rupiah 97 sen.

c. pembiayaan daerah

penerimaan pembiayaan daerah, yang semula direncanakan sebesar 128 milyar 680 juta 178 ribu 400 rupiah mengalami kenaikan menjadi sebesar 187 milyar 947 juta 189 ribu 828 rupiah 97 sen, meliputi :

1. sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya, dari anggaran sebesar 128 milyar 380 juta 178 ribu 400 rupiah, setelah perubahan bertambah 59 milyar 267 juta 11 ribu 428 rupiah 97 sen sehingga menjadi 187 milyar 647 juta 189 ribu 828 rupiah 97 sen, atau naik sebesar 46,17 %;

2. penerimaan piutang daerah tetap, sebesar 300 juta rupiah.

sebagaimana pada apbd tahun anggaran 2020 sebelum perubahan, jumlah defisit anggaran akan diimbangi dengan pembiayaan netto yang merupakan hasil selisih dari penerimaan daerah dan pengeluaran daerah pada sisi pembiayaan daerah, dengan melakukan penyesuaian terhadap jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya berdasarkan laporan pertangggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2019.

“Berdasarkan kondisi yang ada, dprd kota mojokerto merekomendasikan beberapa hal. Yang pertama pemungutan pajak dan retribusi daerah harus tetap memperhatikan kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini. sehingga tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha. Yang kedua belanja daerah hendaknya harus mampu digunakan sebagai penggerak perekonomian masyarakat dan dunia usaha kota mojokerto. oleh karena itu penyerapan anggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal harus mengutamakan produk dan penyedia dari kota mojokerto. Yang ketiga dalam setiap pendistribusian bantuan, khususnya bantuan penanganan covid-19, hendaknya melibatkan kelurahan dan rt rw, agar bantuan dapat sampai pada masyarakat yang menjadi sasaran. Yang keempat dimasa pandemi covid 19 ini, pemerintah diharapkan memberikan kemudahan akses dalam pelayanan rapid test secara gratis kepada masyarakat diseluruh puskesmas tanpa harus mengajukan surat permohonan kepada walikota selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan covid 19. Yang kelima siswa, orang tua siswa, dan guru dalam kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini menghadapi kesulitan-kesulitan tersendiri dalam penyelenggaraan pembelajaran daring yang mengarah pada kejenuhan. untuk itu diperlukan langkah-langkah solutif yang inovatif dan kreatif agar kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung sebagaimana mestinya. Yang keenam program pelatihan yang diberikan kepada masyarakat jangan hanya sebatas memberi ketrampilan saja, tetapi dapat dijadikan sebagai solusi pemberdayaan perekonomian masyarakat, untuk itu pemkot harus mampu memberi jalan keluar bagi pemasaran produk yang dihasilkan. Yang ketujuh dalam rangka antisipasi resesi ekonomi, pemerintah kota hendaknya melakukan langkah-langkah strategis terkait penggunaan sisa dana dak yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dan yang terakhir, perubahan apbd tahun anggaran 2020 merupakan tahapan penganggaran daerah yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dan dprd. terutama dalam kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini. karena kualitas isi, subtansi, dan prosesnya akan menentukan performance pelaksanaan pemerintahan daerah dalam penanganan pandemi covid-19,” Jelas Budiarto, Jumat 18 September 2020 di Aula Rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada Nomor 145 Kota Mojokerto. (Jayak/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *