Tidak Pakai Masker di Malang ?Sanksi Denda & Sanksi Sosial Menantimu

Malang – majalahglobal.com : Polresta Malang Kota bersama Pemkot Malang dan jajaran Kodim 0833 Kota Malang, benar-benar serius dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.  Gabungan jajaran Forkopimda Kota Malang berkeliling ke sejumlah titik yang menjadi pusat kegiatan masyarakat, menggelar razia operasi gabungan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, Rabu (26/8).  Beberapa kawasan menjadi sasaran target operasi gabungan itu, antara lain kawasan Pecinan, Pasar Besar, Splendid hingga Stasiun Malang. Di beberapa tempat tersebut, masih ditemukan sejumlah warga yang tidak patuh protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker.  Beberapa warga yang terjaring tersebut diberikan pilihan, sanksi administratif dengan membayar denda Rp 100 ribu atau mendapat sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan sampah.  Rata-rata, mereka memilih sanksi sosial. Setelah diberikan sanksi, jajaran Forkopimda memberikan masker gratis dan kembali mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker.  Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyebutkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang juga sudah diturunkan menjadi Peraturan Wali (Perwali) Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020.  “Hal ini kami lakukan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat, utamanya masker. Ini bentuk perhatian kami kepada masyarakat agar tetap sehat dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tegasnya.  Sesuai dengan Peraturan Wali Kota, anjuran disiplin dalam penggunaan masker tersebut juga disertai dengan penerapan sanksi. Seperti memungut sampah, menyapu jalan atau membayar denda Rp 100 ribu.  “Agar masyarakat terus disiplin menggunakan masker. Sanksi yang diberikan juga merupakan wujud rasa cinta kepada masyarakat agar mereka tidak terpapar covid-19,” tandasnya.  Sofyan Edi juga menambahkan, hingga saat ini, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dalam aktivitas sehari-hari sudah cukup baik.  “Namun, ada beberapa saja yang tidak menggunakan masker. Harus terus diingatkan agar tetap disiplin,” pungkasnya.  Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada kesempatan yang sama mengatakan, penegakan disiplin ini akan dilakukan mulai 24 Agustus hingga 24 September 2020.  “Selama satu bulan ini, kami fokus untuk kampanye pendisiplinan penggunaan masker. Selain memberikan teguran dan sanksi, kami juga membagikan masker kepada mereka yang belum menggunakan,” ujarnya.  Kapolresta Malang Kota juga menegaskan, jika ada warga yang masih tetap bandel tidak menggunakan masker, tidak menutup kemungkinan warga tersebut akan dikenakan sanksi denda.  “Jika ada warga yang sampai dua kali dapat teguran dan tetap bandel, kami siapkan blanko teguran dan langsung dikenakan sanksi denda,” tegasnya. (Kiswanto/Jayak)
Tidak Pakai Masker di Malang ?Sanksi Denda & Sanksi Sosial Menantimu

Malang – majalahglobal.com : Polresta Malang Kota bersama Pemkot Malang dan jajaran Kodim 0833 Kota Malang, benar-benar serius dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Gabungan jajaran Forkopimda Kota Malang berkeliling ke sejumlah titik yang menjadi pusat kegiatan masyarakat, menggelar razia operasi gabungan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, Rabu (26/8).

Beberapa kawasan menjadi sasaran target operasi gabungan itu, antara lain kawasan Pecinan, Pasar Besar, Splendid hingga Stasiun Malang. Di beberapa tempat tersebut, masih ditemukan sejumlah warga yang tidak patuh protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker.

Beberapa warga yang terjaring tersebut diberikan pilihan, sanksi administratif dengan membayar denda Rp 100 ribu atau mendapat sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan sampah.

Rata-rata, mereka memilih sanksi sosial. Setelah diberikan sanksi, jajaran Forkopimda memberikan masker gratis dan kembali mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker.

Baca Juga :  Polres Malang Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah saat Libur Lebaran

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko menyebutkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang juga sudah diturunkan menjadi Peraturan Wali (Perwali) Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020.

“Hal ini kami lakukan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat, utamanya masker. Ini bentuk perhatian kami kepada masyarakat agar tetap sehat dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tegasnya.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota, anjuran disiplin dalam penggunaan masker tersebut juga disertai dengan penerapan sanksi. Seperti memungut sampah, menyapu jalan atau membayar denda Rp 100 ribu.

“Agar masyarakat terus disiplin menggunakan masker. Sanksi yang diberikan juga merupakan wujud rasa cinta kepada masyarakat agar mereka tidak terpapar covid-19,” tandasnya.

Sofyan Edi juga menambahkan, hingga saat ini, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dalam aktivitas sehari-hari sudah cukup baik.

“Namun, ada beberapa saja yang tidak menggunakan masker. Harus terus diingatkan agar tetap disiplin,” pungkasnya.

Baca Juga :  GMNI Malang Desak DPR RI Segera Mengesahkan RUU PPRT

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada kesempatan yang sama mengatakan, penegakan disiplin ini akan dilakukan mulai 24 Agustus hingga 24 September 2020.

“Selama satu bulan ini, kami fokus untuk kampanye pendisiplinan penggunaan masker. Selain memberikan teguran dan sanksi, kami juga membagikan masker kepada mereka yang belum menggunakan,” ujarnya.

Kapolresta Malang Kota juga menegaskan, jika ada warga yang masih tetap bandel tidak menggunakan masker, tidak menutup kemungkinan warga tersebut akan dikenakan sanksi denda.

“Jika ada warga yang sampai dua kali dapat teguran dan tetap bandel, kami siapkan blanko teguran dan langsung dikenakan sanksi denda,” tegasnya. (Kiswanto/Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *