Setelah Tertunda 10 Tahun, Ning Ita Penuhi Kelengkapan Modal Inbreng BPRS Kota Mojokerto

Setelah Tertunda 10 Tahun, Ning Ita Penuhi Kelengkapan Modal Inbreng BPRS Kota Mojokerto

Mojokerto – Menindaklanjuti Perda 13 Tahun 2016 Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan sertifikat tanah aset untuk kelengkapan Penyertaan Modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto pada Selasa (11/8) Di Rumah Rakyat, Jl. Hayam Wuruk 50, Kota Mojokerto.

Penyerahan Sertifikat tersebut kepada Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto, Choirudin dengan disaksikan oleh Aris Budiman dan Adi Sucipto selaku perwakilan dari OJK Regional IV.

Lebih lanjut Ning Ita menjelaskan, sertifikat yang diberikan adalah aset tanah milik Pemkot. “Aset tanah dan bangunan tersebut sudah ditempati sejak 2011, awal beroperasional nya BPRS Kota Mojokerto, namun sebagai kelengkapan penyertaan modal sertifikat belum diserahkan sampai dengan tadi sore, selanjutnya sertifikat akan dibalik nama oleh BPRS dan dicatat nilainya di neraca agar diakui oleh OJK.”jelas Ning Ita.

Baca Juga :  Program Padat Karya, Babinsa Dawarblandong Bersama Warga Bangun Jalan Baru

Dalam kesempatan ini Choirudin menyampaikan terimakasih nya atas penyerahan kelengkapan penyertaan modal dari Pemkot. “Kami menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Kota Mojokerto, khususnya kepada Ning Ita, karena sudah tiga kepala daerah yang mengawal proses inbreng ini, dan baru selesai di era beliau,”kata Choirudin. 

Ia menambahkan penyetoran modal ini menguatkan kedudukan BPRS, terutama saat pandemi Covid-19. “Dengan adanya pencatatan penyetoran modal ini akan memperkuat posisi permodalan BPRS Kota Mojokerto, khususnya bagi perhitungan kecukupan modal minimum bagi BPRS,”pungkas Choirudin. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *