Polresta Malang Kota Ringkus Tersangka Penipuan Arisan Emas & Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Malang - majalahglobal.com : Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman kasus dugaan penipuan arisan emas dan kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukan oleh FP, 38 tahun pria asal Palembang yang tinggal di Pakisaji, Kabupaten Malang.  Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, pada saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendalaman, Selasa (25/8/2020).  “Kami terus melakukan pendalaman terkait dugaan penipuan yang dilakukan tersangka. Dia sudah merugikan banyak korban. Tak hanya kasus itu, namun kasus lain-lainnya juga akan kami kembangkan. Termasuk kasus kepemilikan senjata api ini,” ujarnya.  Kombes Pol Leonardus menyebutkan, kepemilikan senjata api ilegal itu, terungkap saat penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polresta Malang Kota.  “Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Atas pengaduan tersebut, polisi kemudian mendapat informasi dari korban bahwa ia akan bertemu dengan tersangka pada Kamis (20/8) di sebuah warung di Lapangan Rampal. Saat Polisi mendatangi tersangka dan melakukan penangkapan. Ternyata, tersangka kedapatan membawa senjata api asli organik, bukan rakitan. Dia mengaku sebagai kolektor,” paparnya.  Berdasarkan pengakuan tersangka FP, ia mendapat senjata api tersebut dari RAM, 38 warga Jalan Kluwih, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. RAM tersebut merupakan penjual aksesori militer.  “Dari tangan kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa empat pucuk senjata api organik, rakitan, air gun, dan sejumlah amunisi hingga senjata tajam,” ujar perwira dengan tiga melati dipundaknya itu.  Mantan Kapolres Mojokerto itu juga menyebutkan, ketika dilakukan penyidikan, senjata api yang dimiliki kedua tersangka masih berfungsi dengan baik. Hal tersebut bisa membahayakan nyawa jika tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan tak berizin atau ilegal.  “Kami juga memburu satu orang lagi, berinisial OC yang saat ini masih DPO. Ia mengonversi senjata rakitan dengan tarif Rp 5 juta,” terangnya.  Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejata api tanpa hak. Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Jayak)
Polresta Malang Kota Ringkus Tersangka Penipuan Arisan Emas & Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Malang – majalahglobal.com : Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman kasus dugaan penipuan arisan emas dan kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukan oleh FP, 38 tahun pria asal Palembang yang tinggal di Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, pada saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendalaman, Selasa (25/8/2020).

“Kami terus melakukan pendalaman terkait dugaan penipuan yang dilakukan tersangka. Dia sudah merugikan banyak korban. Tak hanya kasus itu, namun kasus lain-lainnya juga akan kami kembangkan. Termasuk kasus kepemilikan senjata api ini,” ujarnya.

Kombes Pol Leonardus menyebutkan, kepemilikan senjata api ilegal itu, terungkap saat penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polresta Malang Kota.

“Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Atas pengaduan tersebut, polisi kemudian mendapat informasi dari korban bahwa ia akan bertemu dengan tersangka pada Kamis (20/8) di sebuah warung di Lapangan Rampal. Saat Polisi mendatangi tersangka dan melakukan penangkapan. Ternyata, tersangka kedapatan membawa senjata api asli organik, bukan rakitan. Dia mengaku sebagai kolektor,” paparnya.

Baca Juga :  GMNI Malang Desak DPR RI Segera Mengesahkan RUU PPRT

Berdasarkan pengakuan tersangka FP, ia mendapat senjata api tersebut dari RAM, 38 warga Jalan Kluwih, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. RAM tersebut merupakan penjual aksesori militer.

“Dari tangan kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa empat pucuk senjata api organik, rakitan, air gun, dan sejumlah amunisi hingga senjata tajam,” ujar perwira dengan tiga melati dipundaknya itu.

Mantan Kapolres Mojokerto itu juga menyebutkan, ketika dilakukan penyidikan, senjata api yang dimiliki kedua tersangka masih berfungsi dengan baik. Hal tersebut bisa membahayakan nyawa jika tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan tak berizin atau ilegal.

“Kami juga memburu satu orang lagi, berinisial OC yang saat ini masih DPO. Ia mengonversi senjata rakitan dengan tarif Rp 5 juta,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Malang Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah saat Libur Lebaran

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejata api tanpa hak. Dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *