Polres Mojokerto Tilang 1069 Pelanggar dalam Operasi Patuh Semeru 2020

Mojokerto – majalahglobal.com : Satlantas Polres Mojokerto menilang 1069 pelanggar lalu lintas dalam operasi patuh semeru 2020.

yang telah digelar selama 14 hari, atau mulai 23 Juli hingga berakhir 5 Agustus 2020 kemarin.
Pelanggaran pengendara tidak membawa helm menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak dilalukan dengan angka mencapai 455 kasus. Angka pelanggaran yang dilakukan anak di bawah umur nekat mengendarai kendaraan juga cukup tinggi, yakni sebesar 367 kasus. Angka itu menjadi terbanyak kedua. Kemudian disusul pelanggaran knalpot brong dan ban kecil 129 kasus, kemudian melawan arus ada 94 kasus, dan berboncengan lebih dari dua orang ada 24 kasus.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan jika dari 1069 pelanggar, dimana ada 220 SIM yang kami tahan, kemudian STNK yang kami tahan ada 720 , dan kendaraan bermotor yang kami tahan ada 129 karena saat berkendara mereka tidak membawa STNK.
“Selain melakukan imbauan, petugas juga melakukan penegakan hukum berupa tilang denda antara Rp.200.000 hingga maksimal Rp.1.000.000. Nantinya dari 129 kendaraan bermotor yang ditahan satlantas akan bekerja sama dengan Satreskrim untuk menyelidiki murni karena lupa tidak bawa STNK atau memang merupakan kendaraan bermotor curian,” ujar Kapolres Mojokerto, Kamis (6/8/2020).
Menurut pantauan majalahglobal.com, setelah konferensi pers, Kapolres Mojokerto juga menghancurkan 2 knalpot brong.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP AM Ridho mengatakan jika Knalpot brong hanya boleh dipakai di Sirkuit balap.
“Gunakan knalpot dan ban standard dari pabrik resmi kendaraan anda. Untuk menjaga keselamatan anda dan pengendara jalan yang lain,” pungkas Kasat Lantas Polres Mojokerto. (Jayak)
Baca Juga :  Bupati Ikfina Silaturahmi Idul Fitri Ke Sejumlah Ulama Di Kabupaten Mojokerto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *