Polda Sumsel Ungkap Kasus 3C Minggu Ke 4 Bulan Juli 2020

Polda Sumsel Ungkap Kasus 3C Minggu Ke 4 Bulan Juli 2020

Palembang – majalahglobal.com : ANEV MINGGU KE 4 BULAN JULI 2020 DAN MAKLUMAT KAPOLDA SUMATERA SELATAN LARANGAN PENYALHGUNAAN SENJATA TAJAM

Pada Minggu Ke 4 Bulan Juli 2020 (20 s/d 26 Juli 2020) terjadi peningkatan ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM diruang kerjanya pada hari Senin, (27/7/2020).

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Ke 4 bulan Juli 2020 mengungkap kasus 3C sebanyak 38 kasus tindak pidana dari sebelumnya pada minggu ke 3 sebanyak 26 tindak pidana.

Dari 38 Kasus tindak pidana yang tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu :
• CURAT : 17 KASUS
• CURAS : 8 KASUS
• CURANMOR : 8 KASUS
• ANIRAT : 4 KASUS
• PEMBUNUHAN : 1 KASUS

Dari 38 Kasus tersebut terdiri dari:
 
1 Dit Reskrimum dan Polres Banyuasin masing-masing 6 Kasus, ,
2 Polres Musi Banyuasin dan Polres Muara Enim masing-masing 4 Kasus,
3 Polrestabes Palembang dan Polres Lahat masing-masing 3 Kasus,
4 Polres Lubuk Linggau, Polres Pali dan Prabumulih masing-masing 2 Kasus,
5 Polres Ogan Ilir Polres Oki, Oku Selatan, Muratara, Pagar Alam dan Empat Lawang masing-masing 1 Kasus,

Baca Juga :  Kunjungan anies draft

Dililhat dari banyak terjadinya tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan Senjata Tajam akibat penyalahgunaan senjata tajam di Propinsi Sumsel dan Kabupaten, Kota maka Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri.S, M.M membuat Maklumat “ LARANGAN PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM “ ,

Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumsel dengan Nomor : Mak / 06 / VII / 2020 tentang LARANGAN PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM berisi :

Dalam Rangka Memelihara Keamanan Dan Ketertiban Umum, Kapolda Sumatera Selatan Memandang Perlu Mengeluarkan Maklumat Sebagai Berikut :

1. Setiap Orang Dilarang Dengan Maksud Untuk Menjaga Diri Dan Bukan Dalam Profesinya Membawa Senjata Tajam, Senjata Pemukul, Dan Senjata Lainnya Yang Dapat Melukai, Mencederai Dan Membahayakan Orang Lain, Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
 2. Agar Setiap Orang Dapat Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Dalam Bermasyarakat Dengan Cara Mematuhi Aturan Yang Berlaku Dan Tidak Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Hukum Seperti Penganiayaan, Pengeroyokan, Pembunuhan, Jambret, Begal Dan Premanisme Serta Tindak Pidana Lainnya Yang Dapat Merugikan Masyarakat Lainnya.
 3. Dilarang Main Hakim Sendiri. Penyelesaian Masalah Dilaksanakan Secara Musyawarah Kekeluargaan Dengan Melibatkan Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Dan Perangkat Pemerintah Lainnya (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) Atau Diselesaikan Melalui Jalur Hukum.
 4. Bagi Masyarakat Yang Melanggar Ketentuan Di Atas Maka Akan Dilakukan Tindakan Kepolisian Yang Diperlukan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undang Yang Berlaku.
5. Demikian Maklumat Ini Disampaikan Untuk Diketahui Dan Dipatuhi Oleh Seluruh Lapisan Masyarakat.

Baca Juga :  Respon Wakil Presiden

Ditambahkan oleh Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya melakukan pengungkapan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor yang terjadi dan peran serta masyarakat dapat membantu dalam ungkap Kasus tersebut.
Selain itu Polda Sumsel dan Polres jajaran akan menyebarkan dan mensosialisasikan maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan penyalahgunaan senjata Tajam untuk meminimalisir tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan di Wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran.(Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *