Pencuri HP ini Diamankan Polresta Malang Kota

Malang – majalahglobal.com : SDC pemuda berusia 20 tahun yang bekerja sebagai freelance house keeping disebuah tempat penginapan atau guest house di daerah Lowokwaru Kota Malang terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi. Setelah aksinya menyembunyikan dan menjual barang milik tamu guest house berupa satu unit handphone (HP) berhasil diungkap petugas dari Polresta Malang.  Kasus pencurian tersebut diungkapkan Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K didampingi Ps. Kasubbaghumas, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, SH., pada press release, rabu (5/8/2020) di halaman Mapolresta Malang.  Dari keterangan yang disampaikan AKP Azi Prastas, kasus pencurian terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020 sekitar pukul 08.00 Wib. Tersangka yang saat itu membersihkan kamar nomor 222 di Guest House Tlogomas menemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.  “Jadi waktu itu tersangka menemukan sebuah hp, kemudian karena tersangka sudah berniat memiliki HP tersebut, HP tersebut oleh tersangka disembunyikan dibawah kolong tempat tidur kamar. Selanjutnya setelah tersangka selesai bekerja pada pukul 18.30 WIB tersangka kembali ke dalam kamar nomor 222 dan mengambil HP tersebut. Setelah itu sim card dalam HP dilepas oleh tersangka lalu tersangka menjual HP tersebut seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),
Pencuri HP ini Diamankan Polresta Malang Kota

Malang – majalahglobal.com : SDC pemuda berusia 20 tahun yang bekerja sebagai freelance house keeping disebuah tempat penginapan atau guest house di daerah Lowokwaru Kota Malang terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi. Setelah aksinya menyembunyikan dan menjual barang milik tamu guest house berupa satu unit handphone (HP) berhasil diungkap petugas dari Polresta Malang.

Kasus pencurian tersebut diungkapkan Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K didampingi Ps. Kasubbaghumas, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, SH., pada press release, rabu (5/8/2020) di halaman Mapolresta Malang.

Dari keterangan yang disampaikan AKP Azi Prastas, kasus pencurian terjadi pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2020 sekitar pukul 08.00 Wib. Tersangka yang saat itu membersihkan kamar nomor 222 di Guest House Tlogomas menemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.

Baca Juga :  Polres Malang Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah saat Libur Lebaran

“Jadi waktu itu tersangka menemukan sebuah hp, kemudian karena tersangka sudah berniat memiliki HP tersebut, HP tersebut oleh tersangka disembunyikan dibawah kolong tempat tidur kamar. Selanjutnya setelah tersangka selesai bekerja pada pukul 18.30 WIB tersangka kembali ke dalam kamar nomor 222 dan mengambil HP tersebut. Setelah itu sim card dalam HP dilepas oleh tersangka lalu tersangka menjual HP tersebut seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),” jabar Kasatreskrim.

Setelah menerima laporan Polisi, lanjut Kasatreskrim, Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP. Dan didapat informasi keberadaan tersangka di Desa Tunjungtirto Kabupaten Malang.

“Tersangka ditangkap pada hari senin tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 wib di rumahnya di Dusun Bunut Kabupaten Malang. Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun,” tutup Kasatreskrim, AKP Azi Prastas Guspitu. (Jayak/Kiswanto)

Baca Juga :  Polres Malang Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah saat Libur Lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *