Viral, Polisi Amankan Tersangka Begal Pantat

Malang - AJ (30 tahun) Laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta beralamat di Jl Pasar besar Kota Malang, harus berurusan dengan Polresta Malang, karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh atau merusak kesopanan dimuka umum yakni meremas bagian bokong (pantat) seorang perempuan di sekitar Jl Sunan Muria Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang,  Penangkapan AJ disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H., pada press release ungkap kasus periode bulan Juni, di Mapolresta Malang. Rabu (8/7/2020).  “Menurut pengakuan pelaku, dirinya mengaku iseng melakukan perbuatan tak senonoh meremas bagian bokong seorang perempuan dijalan raya atau tepatnya pada Rabu tanggal 24 juni 2020 sekira jam 16.30 wib. Saat itu korban berada di depan rumahnya , kemudian ada seseorang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor dari arah belakang langsung meremas bokong atau pantat korban dan korban berteriak keras, lalu pelaku melarikan diri,
Viral, Polisi Amankan Tersangka Begal Pantat

Malang – AJ (30 tahun) Laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta beralamat di Jl Pasar besar Kota Malang, harus berurusan dengan Polresta Malang, karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh atau merusak kesopanan dimuka umum yakni meremas bagian bokong (pantat) seorang perempuan di sekitar Jl Sunan Muria Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang,

Penangkapan AJ disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H., pada press release ungkap kasus periode bulan Juni, di Mapolresta Malang. Rabu (8/7/2020).

“Menurut pengakuan pelaku, dirinya mengaku iseng melakukan perbuatan tak senonoh meremas bagian bokong seorang perempuan dijalan raya atau tepatnya pada Rabu tanggal 24 juni 2020 sekira jam 16.30 wib. Saat itu korban berada di depan rumahnya , kemudian ada seseorang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor dari arah belakang langsung meremas bokong atau pantat korban dan korban berteriak keras, lalu pelaku melarikan diri,” kata Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Ditambahkan Kapolresta, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru. Dari hasil rekaman CCTV yang berada di sekitaran TKP, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap AJ di rumahnya. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Lowokwaru untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku pun mengakui perbuatannya dan terancam Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan dimuka umum dengan ancaman hukuman 2 (dua) Tahun 3 (tiga) bulan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, 1 buah jaket, topi warna biru sesuai dengan hasil cctv pada saat kejadian,” tutup Kombes Pol Leonardus Simarmata. (Kiswanto/Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *