Oknum kades Tabala jaya nekat gelar akad nikah tanpa persetujuan istri

Banyuasin - majalahglobal.com: Diduga karena desakan keluarga korban Asusila yang dilakukan oleh oknum kepala desa Tabala jaya Ainul Arif(Aa) kepada seorang mahasiswa yang sedang dalam menempuh ujian akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang.  Kamis 16 Juli 2020 menggelar akad nikah di desa sumber Mulya kecamatan muara Telang kabupaten banyuasin tepatnya di kediaman korban yang telah mengandung 8 bulan hasil perbuatan terduga kepala desa, yang diduga tanpa surat persetujuan istri pelaku.  Salah seorang warga desa sumber Mulya. Po (65) Pernikahan tersebut secara agama Islam tidak dibolehkan, karena korban saat ini sedang mengandung.ujarnya  Selain itu akad nikah yang di laksanakan malam Jumat cacat secara hukum karena si suami menikah lagi tanpa persetujuan dari isteri pertama (terdahulu) bisa dijerat dengan Pasal 279 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 sampai 7 tahun penjara, serta bagi penghulu yang berani menikahkan dapat di jerat pidana.'' Ungkapnya.  Ketika di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Salah seorang Advokat yang tergabung dalam LBH lahat. Walius putrawan.Sh. Jumat (17/7) Mengatakan, Bagi suami atau istri yang terikat pernikahan yg sah kemudian salah satu diantara keduanya menikah lagi secara diam-diam tanpa izin istri pertama atau terlebih belum berstatus cerei terlebih dahulu, orang tersebut bisa diancam pasal 279 KUHP dan terhadap KUA yang menikahkan mereka tidak bisa dituntut sepanjang perkawinan tersebut nemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan KUA adapun dalam hal dokumen tersebut palsu itu lain soal, karena mereka (KUA) adalah pelaksana, adapun tatacaranya yg bijak adalah kita bisa membatalkan pernikahan tersebut jika dirasa merugikan kita, yaitu dengan membatakan perkawinannya ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan kita ketahui Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, dan seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan memperoleh izin dari pengadilan untuk seorang suami beristri lebih dari seorang (Pasal 9 jo Pasal 3 UUPerkawinan).
Oknum kades Tabala jaya nekat gelar akad nikah tanpa persetujuan istri

Banyuasin – majalahglobal.com : Diduga karena desakan keluarga korban Asusila yang dilakukan oleh oknum kepala desa Tabala jaya Ainul Arif(Aa) kepada seorang mahasiswa yang sedang dalam menempuh ujian akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang.

Kamis 16 Juli 2020 menggelar akad nikah di desa sumber Mulya kecamatan muara Telang kabupaten banyuasin tepatnya di kediaman korban yang telah mengandung 8 bulan hasil perbuatan terduga kepala desa, yang diduga tanpa surat persetujuan istri pelaku.

Salah seorang warga desa sumber Mulya. Po (65) Pernikahan tersebut secara agama Islam tidak dibolehkan, karena korban saat ini sedang mengandung.ujarnya

Selain itu akad nikah yang di laksanakan malam Jumat cacat secara hukum karena si suami menikah lagi tanpa persetujuan dari isteri pertama (terdahulu) bisa dijerat dengan Pasal 279 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 sampai 7 tahun penjara, serta bagi penghulu yang berani menikahkan dapat di jerat pidana.” Ungkapnya.

Ketika di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Salah seorang Advokat yang tergabung dalam LBH lahat. Walius putrawan.Sh. Jumat (17/7) Mengatakan, Bagi suami atau istri yang terikat pernikahan yg sah kemudian salah satu diantara keduanya menikah lagi secara diam-diam tanpa izin istri pertama atau terlebih belum berstatus cerei terlebih dahulu, orang tersebut bisa diancam pasal 279 KUHP dan terhadap KUA yang menikahkan mereka tidak bisa dituntut sepanjang perkawinan tersebut nemenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan KUA adapun dalam hal dokumen tersebut palsu itu lain soal, karena mereka (KUA) adalah pelaksana, adapun tatacaranya yg bijak adalah kita bisa membatalkan pernikahan tersebut jika dirasa merugikan kita, yaitu dengan membatakan perkawinannya ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan kita ketahui Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, dan seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan memperoleh izin dari pengadilan untuk seorang suami beristri lebih dari seorang (Pasal 9 jo Pasal 3 UUPerkawinan).

“Balik lagi adapun ancaman suami atau istri yg terikat pernikahan secara sah dan kemudian menikah kembali tanpa izin atau secara diam-diam sebagaimana dimaksud pasal 279 KUHP “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

“Sedangkan Pasal 143 RUU tersebut menyebutkan ‘Setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan,” jelasnya.

Oleh karena penjelasan tentang dugaan pidana tersebut dirinya meminta tindakan tegas aparat kepolisian Polda Sumsel, khususnya di wilayah hukum Polsek Muara Telang untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap oknum kepala desa Tabala jaya kecamatan karang agung Ilir kabupaten Banyuasin. Guna tegaknya supremasi hukum di negara kesatuan Republik Indonesia, Serta melindungi hak perempuan sebagai istri sah pelaku pernikahan ini, ujarnya (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *