Ning Ita Bersama Forkopimda Beri Probiotik dan Masker Kepada Warga

Ning Ita Bersama Forkopimda Beri Probiotik dan Masker Kepada Warga

Mojokerto – majalahglobal.com : Segala upaya dalam menekan angka kenaikan pasien terkonfirmasi positif, telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto bersama TNI-Polri. Salah satunya melalui kampung tangguh yang disiapkan untuk memutus mata rantai dari sektor paling bawah atau perkampungan. Hari ini (15/7), Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) meninjau beberapa kampung tangguh sekaligus memberikan ramuan herbal probiotik untuk dikonsumsi.

Tidak hanya ramuan herbal yang terbukti dapat menyembuhkan pasien Covid-19, sekaligus mampu menjaga daya tahan tubuh, Ning Ita sapaan akrab wali kota, juga memberikan masker serta hand sanitizer yang diserahkan langsung kepada perwakilan warga di kampung tagguh. Peninjauan kampung tangguh bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) tersebut meliputi, Kelurahan Mentikan, Kelurahan Surodinawan dan Kelurahan Kedundung.

“Hari ini, kami ingin melihat secara langsung bagaimana kondisi, situasi kampung tangguh di masyarakat. Sekaligus, memberikan motivasi agar mereka jangan menyerah dalam melawan covid-19. Tidak hanya meninjau, kami juga memberikan ramuan herbal probiotik yang bisa dikonsumsi oleh lansia atau orang sehat, supaya daya tahan tubuhnya terus terjaga agar terhindar dari virus. Tentunya, juga dibarengi dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kodim 0815/Mojokerto Gelar Apel Pengecekan Personel Paska Libur Lebaran

Tidak hanya memberikan motivasi kepada masyarakat, wali kota perempuan pertama di Mojokerto ini juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu memakai masker saat berada di luar rumah. Terutama para lansia, agar tetap berada di dalam rumah untuk sementara waktu lantaran rentan terpapar virus, yang saat ini tengah menjadi pandemi diseluruh daerah. Ning Ita pun juga mensosialisasikan Perwali Kota Mojokerto Nomor 55 yang merupakan perubahan dari Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona virus disease 2019

“Kami tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk terus mentaati peraturan, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus. Dalam perwali telah tercantum jika masyarakat tidak mau memakai masker saat keluar rumah maka akan diberikan sanksi berupa denda Rp 200 atau membersihkan area publik. Hal ini, semata-mata demi menjaga keselamatan kita bersama. Jadi, ayo patuhi aturan pemerintah untuk bersama-sama melawan Covid-19, ” tegasnya. (Jayak/Adv)

Baca Juga :  Wujudkan Polisi Baik dengan Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *