Mediasi Konflik dampak pencemaran lingkungan akibat beroperasinya beberapa stokfil batubara temui kesepakatan

Lahat - majalahglobal.com: Bertempat di kediaman kepala  desa gunung agung kecamatan Merapi timur kabupaten lahat. Rabu   (15/07) Kepala desa gunung agung Rahmad agungsyah selaku mediator, memfasilitasi mediasi antara warga dengan perusahaan. Guna mencari titik temu terhadap dampak yang terjadi akibat keberadaan beberapa perusahaan stokfil batubara yang beraktivitas di desa gunung agung   Kesepakatan yang di hadiri oleh Aliansi masyarakat gedung agung, Humas beberapa perusahaan batubara, PT LDP, PT BMW, PT RUBS, PT TNB, PT SBR serta perangkat desa  menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain  (1). Transparansi ketenaga kerjaan dari perusahaan terkait yang ada di sekitar stokfil batubara yang beroperasi di desa gedung agung (2). Kontribusi terhadap/ untuk desa gedung agung (3). Akan melakukan penyiraman di lingkungan 4 (4). Pengaspalan di pintu masuk stokfil lingkungan 1 (5). Akan melaksanakan reklamasi di sekitar stokfil (6). Memberikan kompensasi terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung akibat beroperasinya stokfil (7). Pembenahan(SOP) Kolam penampungan limbah  Salah seorang perwakilan aksi. Walius putrawan.Sh.(17/07) mengatakan perusahaan tak transparan soal rekrutmen tenaga kerja. Selama ini, tak ada informasi lowongan kerja pada warga sekitar tambang, yang seharusnya jadi prioritas. Dia menuding,  banyak pekerja tambang bukan berasal dari desa gunung agung bahkan jauh dari lokasi tambang, Sambungnya.  Warga yang kehidupan terdampak langsung kala ada perusahaan malah cuma merasakan masalah. “Sebelum perusahaan beroperasi, warga gunung agung nyaman tanpa ada gangguan pencemaran lingkungan serta suara bising dari stokfil  Dia mendesak, perjanjian yang telah di sepakati (memorandum of agreement/MoA) antara warga dan perusahaan. Dengan MoA, katanya, perusahaan bisa terjerat hukum ketika melanggar kesepakatan.  “Kami menuntut yang wajar kami tuntut ke mereka (perusahaan). Agar masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang untuk dipekerjakan sebagai karyawan, bukan hanya sekedar dampaknya saja,
Mediasi Konflik dampak pencemaran lingkungan akibat beroperasinya beberapa stokfil batubara temui kesepakatan

Lahat – majalahglobal.com: Bertempat di kediaman kepala desa gunung agung kecamatan Merapi timur kabupaten lahat. Rabu (15/07) Kepala desa gunung agung Rahmad agungsyah selaku mediator, memfasilitasi mediasi antara warga dengan perusahaan. Guna mencari titik temu terhadap dampak yang terjadi akibat keberadaan beberapa perusahaan stokfil batubara yang beraktivitas di desa gunung agung

Kesepakatan yang di hadiri oleh Aliansi masyarakat gedung agung, Humas beberapa perusahaan batubara, PT LDP, PT BMW, PT RUBS, PT TNB, PT SBR serta perangkat desa menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain

(1). Transparansi ketenaga kerjaan dari perusahaan terkait yang ada di sekitar stokfil batubara yang beroperasi di desa gedung agung
(2). Kontribusi terhadap/ untuk desa gedung agung
(3). Akan melakukan penyiraman di lingkungan 4
(4). Pengaspalan di pintu masuk stokfil lingkungan 1
(5). Akan melaksanakan reklamasi di sekitar stokfil
(6). Memberikan kompensasi terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung akibat beroperasinya stokfil
(7). Pembenahan(SOP) Kolam penampungan limbah

Salah seorang perwakilan aksi. Walius putrawan.Sh.(17/07) mengatakan perusahaan tak transparan soal rekrutmen tenaga kerja. Selama ini, tak ada informasi lowongan kerja pada warga sekitar tambang, yang seharusnya jadi prioritas. Dia menuding,  banyak pekerja tambang bukan berasal dari desa gunung agung bahkan jauh dari lokasi tambang, Sambungnya.

Warga yang kehidupan terdampak langsung kala ada perusahaan malah cuma merasakan masalah. “Sebelum perusahaan beroperasi, warga gunung agung nyaman tanpa ada gangguan pencemaran lingkungan serta suara bising dari stokfil

Dia mendesak, perjanjian yang telah di sepakati (memorandum of agreement/MoA) antara warga dan perusahaan. Dengan MoA, katanya, perusahaan bisa terjerat hukum ketika melanggar kesepakatan.

“Kami menuntut yang wajar kami tuntut ke mereka (perusahaan). Agar masyarakat yang ada di sekitar lokasi tambang untuk dipekerjakan sebagai karyawan, bukan hanya sekedar dampaknya saja,” Ujarnya. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *