Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Sumsel Bantu Permasalahan Tanah

Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Sumsel
Bantu Permasalahan Tanah

Sumsel – majalahglobal.com: Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Sumsel Menduga Oknum ATR/BPN Ogan Ilir Terlibat Untuk Memuluskan Perampasan Hak Atas Sebidang Tanah Milik Saudara RUSLI M.ZEN Yang Terletak Di Wilayah Desa Burai. Kamis (17/07)

Yongki Ariansyah.Sh. Ketua tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara DPD Sumsel, (30/06/2020) Menerima kuasa khusus dari saudara Rusli M.Zen untuk mengurus permasalahan sebidang tanah miliknya dengan luas 26,740 meter persegi yang terletak di desa Burai kecamatan Tanjung batu Kabupaten ogan ilir. Yang diduga telah bersertifikat atas nama Mansuri.

Dugaan Maladministrasi dalam penerbitan sertifikat oleh ATR/BPN kabupaten Ogan Ilir Sangat jelas terlihat, diantaranya kami melihat penerbitan sertipikat ini berada di kabupaten Ogan ilir, Kecamatan Tanjung Baru dan Desa/Kelurahan Indralaya Utara dengan NIB 04.16.07.0700771. Sedangkan menurut informasi surat dasar Saudara mansuri merupakan Surat Kerangan NO:15/VIII/78 atas nama saudara Achmad Hanafi yang di keluarkan dan di tandatangani oleh pembarap dusun burai dan diketahui oleh pasirah kepala marga burai pada tahun 1978 dengan ukuran 500×300 Meter persegi.

“Atas dasar kuasa tersebut DPD Aliansi Indonesia (LAI_AI) Segera mengambil langkah awal berupa pemasangan papan nama.(08/07) di lokasi tanah tersebut, Sesuai Surat keterangan tanah Nomor :590/020/KD.BR/2013 dan surat keterangan tanah Nomor:590/019/KD.BR/2013. Atas dasar kepemilikan tanah tersebut. (DPD LAI_AI) Sumsel melayangkan surat Sanggahan terhadap sertifikat yang telah terbit, dan meminta BPN Ogan Ilir untuk segera membatalkan sertifikat yang telah terbit karena kami menilai cacat hukum. Ujarnya.(Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *