Inilah Usulan dari Reses DPRD Kota Mojokerto Sugiyanto, SH

Mojokerto - Reses ke 2 di tahun 2020 yang dilakukan oleh H. Sugiyanto, SH Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Gerindra ini dihadiri oleh Ketua DPC Partai Gerindra yang juga Wali Wali Kota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakariya. Reses dilaksanakan di rumahnya, jalan Trunojoyo, Minggu Malam , 12/7/2020 pukul 19:00-21:00 WIB.  Reses yang sebelumnya bisa dihadiri oleh 100 orang namun kali ini hanya dihadiri oleh 32 orang atau 30% sesuai dengan peraturan yang ada pada saat kondisi pandemi Covid-19 ini.  Warga yang hadir tampak antusias menyampaikan usulnya, karena dihadiri oleh Wali Wali Kota Mojokerto. Ada lima usul dan pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat, mulai dari gorong-gorong yang tutupnya tidak sejajar dengan jalan, survey UMK Kota Mojokerto oleh Dewan Pengupahan yang belum bisa jalan, tarif rapid tes, pemakaman dengan protokol Covid-19, hasil rapid tes warga yang negatif tidak diberitahukan lewat Whatsapp, hingga proses pengaspalan di jalan Garuda Mas yang sudah tiga kali periode ganti wali kota, tak kunjung selesai karena pihak developer belum menyerahkan tanahnya kepada pemerintah kota Mojokerto.   Menjawab usulan dan pertanyaan tersebut, wakil wali kota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakariya dan Sugiyanto mengatakan bahwa untuk rapid tes mandiri yang dipergunakan untuk berpergian biayanya diperkirakan sekitar 135-150 ribu, sedangkan bagi yang sakit akan ditanggung oleh Gugus Tugas Pemerintah Kota Mojokerto. Untuk gorong-gorong, maka Wakil wali Kota Mojokerto, yang biasa dipanggil Cak Rizal ini mengatakan agar RT dan RW setempat membuat surat kepada Dinas PU, dengan tembusan ke Wali Kota, Lurah serta Camat setempat, nanti suratnya bisa diberikan kepada Pak Sugiyanto.  “Sedangkan untuk protokol pemakaman Covid-19, jika sesorang itu meninggal dengan status PDP, hasil swabnya belum keluar karena saat ini antriannya bisa 10-14 hari, maka harus dimakamkan sesuai protokol pemakaman Covid-19, ini untuk mencegah penularan lebih meluas, sebenarnya pemerintah kota sudah memesan alat untuk swab atau PCR namun butuh waktu sekitar empat bulan. Selain itu, untuk jalan yang diaspal, harus ada penyerahan dari pihak developer kepada pemerintah kota Mojokerto, warga sekitar harus sepakat dulu dengan developer supaya hal ini bisa segera dikerjakan segera, kalau sudah ada penyerahan, kemungkinan besar tahun depan sudah bisa diaspal,” tegas Cak Rizal. (Jayak)
Inilah Usulan dari Reses DPRD Kota Mojokerto Sugiyanto, SH

Mojokerto – Reses ke 2 di tahun 2020 yang dilakukan oleh H. Sugiyanto, SH Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Gerindra ini dihadiri oleh Ketua DPC Partai Gerindra yang juga Wali Wali Kota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakariya.
Reses dilaksanakan di rumahnya, jalan Trunojoyo, Minggu Malam , 12/7/2020 pukul 19:00-21:00 WIB.

Reses yang sebelumnya bisa dihadiri oleh 100 orang namun kali ini hanya dihadiri oleh 32 orang atau 30% sesuai dengan peraturan yang ada pada saat kondisi pandemi Covid-19 ini.

Warga yang hadir tampak antusias menyampaikan usulnya, karena dihadiri oleh Wali Wali Kota Mojokerto. Ada lima usul dan pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat, mulai dari gorong-gorong yang tutupnya tidak sejajar dengan jalan, survey UMK Kota Mojokerto oleh Dewan Pengupahan yang belum bisa jalan, tarif rapid tes, pemakaman dengan protokol Covid-19, hasil rapid tes warga yang negatif tidak diberitahukan lewat Whatsapp, hingga proses pengaspalan di jalan Garuda Mas yang sudah tiga kali periode ganti wali kota, tak kunjung selesai karena pihak developer belum menyerahkan tanahnya kepada pemerintah kota Mojokerto.

Baca Juga :  Persiapan UKP, Personel Kodim 0815/Mojokerto Jalani Pembinaan Fisik

Menjawab usulan dan pertanyaan tersebut, wakil wali kota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakariya dan Sugiyanto mengatakan bahwa untuk rapid tes mandiri yang dipergunakan untuk berpergian biayanya diperkirakan sekitar 135-150 ribu, sedangkan bagi yang sakit akan ditanggung oleh Gugus Tugas Pemerintah Kota Mojokerto. Untuk gorong-gorong, maka Wakil wali Kota Mojokerto, yang biasa dipanggil Cak Rizal ini mengatakan agar RT dan RW setempat membuat surat kepada Dinas PU, dengan tembusan ke Wali Kota, Lurah serta Camat setempat, nanti suratnya bisa diberikan kepada Pak Sugiyanto.

“Sedangkan untuk protokol pemakaman Covid-19, jika sesorang itu meninggal dengan status PDP, hasil swabnya belum keluar karena saat ini antriannya bisa 10-14 hari, maka harus dimakamkan sesuai protokol pemakaman Covid-19, ini untuk mencegah penularan lebih meluas, sebenarnya pemerintah kota sudah memesan alat untuk swab atau PCR namun butuh waktu sekitar empat bulan. Selain itu, untuk jalan yang diaspal, harus ada penyerahan dari pihak developer kepada pemerintah kota Mojokerto, warga sekitar harus sepakat dulu dengan developer supaya hal ini bisa segera dikerjakan segera, kalau sudah ada penyerahan, kemungkinan besar tahun depan sudah bisa diaspal,” tegas Cak Rizal. (Jayak/Adv)

Baca Juga :  Basmi Nyamuk DBD, Babinsa Koramil Dlanggu dan Kutorejo Bersama UPT Puskesmas Lakukan Fogging

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *