Gerak cepat polisi tangkap terduga pelaku pembunuhan dan perkosaan ASN guru di desa Marga rahayu

Gerak cepat polisi tangkap terduga pelaku pembunuhan dan perkosaan ASN guru di desa Marga rahayu
Gerak cepat polisi tangkap terduga pelaku pembunuhan dan perkosaan ASN guru di desa Marga rahayu

Banyuasin – Kurang dari 7 jam setelah di temukannya jenazah korban pembunuhan. Tim puma Polres Banyuasin dan Polsek Muaratelang pada hari Kamis, 9 Juli 2020 pukul 18.30 wib. Berhasil mengamankan TSK hendak keluar dari rumahnya di Jalur V, Rt 16 Rw 1 Ds Margarahayu Kec. Muaratelang Kab Banyuasin. Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan didapati HP milik Korban merk Vivo dan Nokia terdapat dalam saku celana TSK. Ketika diamankan, TSK mengakui segala perbuatannya telah membunuh Korban.

Atas tindakannya yang dengan keji telah menghabisi nyawa Efriza juniar bin H Jawawi (40)PNS ( GURU ) yang bertugas di SD negeri 11 pada hari Rabu 8 juli 2020 lalu, sekira jam 06.00 WIB di perumahan tempat tinggal korban, Desa Marga rahayu, Kecamatan Muara Telang Kabupaten Kabupaten Banyuasin. Pelaku langsung dibekuk Polisi Berdasarkan LP/ B 12/ VII / 2020 / SUMSEL / BA / SEK M TELANG, 9 Juli 2020.

*KRONOLOGIS PEMBUNUHAN*
Pada hari Rabu, 8 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 wib, TSK menonton film dewasa ( porno ) dan setelah itu menuju rumah korban. TSK sudah mengetahui situasi rumah korban karena hasil keterangan TSK bahwa TSK sering mengintip korban pada saat korban mandi.
TSK kemudian masuk rumah korban dan menunggu korban di samping kulkas dekat kamar mandi. Setelah Korban keluar dari kamar mandi, korban kemudian dicekik lehernya dengan menggunakan kedua tangan dan pingsan. TSK kemudian membawa korban ke ruang tamu dan diperkosa diruang tamu.

Mengetahui korban berontak dan teriak meminta tolong, TSK kemudian menyumpal mulut korban dengan menggunakan ikat rambut yang terbuat dari kain. TSK juga mengikat leher korban dengan menggunakan sabuk warna coklat dan charger HP serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali rafia untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia.

” Setelah korban meninggal, korban diseret oleh TSK menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam ember warna hijau dan diikat sprei tersebut dengan menggunakan tali rafia. Setelah melakukan pembunuhan, TSK keluar melalui pintu depan rumah korban dan mengunci rumah korban dari luar kemudian kunci tersebut diselipkan masuk ke dalam rumah melalui celah bawah pintu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pemerkosa dan pembunuh sadis ini dikenakan Pasal 338 serta Pasal 285 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *