Edan, Oknum Kepala Desa Tabala Jaya Hamili Mahasiswa Semester Akhir

Banyuasin - Sebut saja Melati (23th), yang saat ini tepatnya Minggu malam sekira Jam 19.00 WIB telah hamil 8 bulan. Dan membuat heboh masyarakat Desa Sumber mulya.RT 12 Kecamatan Muara Telang kabupaten Banyuasin  Sedangkan diketahui oleh masyarakat bahwasanya, “Melati. belum pernah menikah dan hal itupun sesuai dengan identitas dalam KTP yang bersangkutan. Sedang menempuh program S1 di salah satu perguruan tinggi ternama di Palembang.  Sementara keluarga korban menyampaikan kepada Media “Iya mas saudara Ainul Arif akan bertanggung jawab untuk menikahi secara resmi dan dia datang kesini sekitar pukul 19.00 yang didampingi oleh 4 orang perangkat desa serta keluarga,
Edan, Oknum Kepala Desa Tabala Jaya Hamili Mahasiswa Semester Akhir

Banyuasin – Sebut saja Melati (23th), yang saat ini tepatnya Minggu malam sekira Jam 19.00 WIB telah hamil 8 bulan. Dan membuat heboh masyarakat Desa Sumber mulya.RT 12 Kecamatan Muara Telang kabupaten Banyuasin

Sedangkan diketahui oleh masyarakat bahwasanya, “Melati. belum pernah menikah dan hal itupun sesuai dengan identitas dalam KTP yang bersangkutan. Sedang menempuh program S1 di salah satu perguruan tinggi ternama di Palembang.

Sementara keluarga korban menyampaikan kepada Media “Iya mas saudara Ainul Arif akan bertanggung jawab untuk menikahi secara resmi dan dia datang kesini sekitar pukul 19.00 yang didampingi oleh 4 orang perangkat desa serta keluarga,” ungkap keluarga melati.

Lebih lanjut Keluarga Melati menyampaikan, “Aa yang merupakan oknum kepala desa Tabala jaya, meminta waktu untuk menikahi melati. Pada hari Jumat tgl (17/07) Karena masih merayu istri sahnya untuk memberikan persetujuan,” ujarnya.

Sementara melati dan keluarganya berharap sekali akan pertanggung jawaban dari AA, sehingga nantinya anak melati akan ada bapaknya dan ada yang akan bertanggung jawab untuk masa depannya.

Sementara berdasarkan keterangan salah satu teman korban, bahwa dulu waktu hamil melati sendiri tidak memberikan keterangan dan tidak menyebutnya siapa pelaku.

Sementara Salah seorang Warga desa Sumber Mulya yang namanya minta untuk di tutupi, menuturkan bahwasanya Aa sendiri adalah seorang yang bekerja Sebagai kepala desa Tabala jaya kecamatan karang agung Ilir kabupaten Banyuasin.

Sangat di sayangkan tindakan oknum kepala desa Tabala jaya dapat di sangkakan dengan tidak pidana perzinahan berdasarkan pasal 284 ayat (1) KUHP. Pasal 284 ayat (1) KUHP menyebutkan, “diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan bagi seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel, zinah), padahal diketahui bahwa dalam waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya dan itu berlaku baginya.

“Sedangkan Sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada suami yang menikah lagi tanpa izin dari istri pertama (terdahulu) adalah Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan acaman pidana maksimal 5 sampai 7 tahun penjara,” tutupnya. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *