DPRD Kota Mojokerto Berikan Beberapa Rekomendasi Perbaikan Pelaksaan APBD 2019

Mojokerto - Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2019 mendapat respon positif dari DPRD Kota Mojokerto. Seluruh fraksi kompak menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, namun dengan beberapa rekomendasi perbaikan.  Pandangan umum DPRD Kota Mojokerto atas raperda laporan pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 ini dipaparkan pimpinan Badan Anggaran dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Jumat (10/7/2020). Hal ini berdasarkan rapat kerja antara badan anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemkot Mojokerto yang dilaksanakan pada 7-9 Juli 2020.  “Semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata juru bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto, Hj. Choiroiyaroh.  Namun banggar tetap memberi beberapa catatan dalam raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Perda. Pertama terkait rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh diabaikan.  “Pencapaian WTP yang keenam kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Namun demikian pencapaian WTP ini masih disertai dengan catatan-catatan yang menjadi rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.  Kedua, menyangkut permasalahan aset. Menurut dewan, permasalahan aset selalu menjadi rekomendasi BPK setiap tahunnya.  “Pengelolaan aset memang tidak mudah, namun pemerintah kota mojokerto berkewajiban untuk mengurai satu persatu permasalahan aset ini agar tidak membebani neraca,” pungkasnya..  Ketiga, banggar menyampaikan rekomendasi terkait pola perencanaan pendapatan dan belanja APBD yang tidak sesuai target. Dalam hal ini, Choiroiyaroh mengingatkan agar peran Inspektorat dalam mengawasi pengelolaan keuangan di masing-masing OPD lebih ditingkatkan.  “Dibutuhkan penguatan peran inspektorat sebagai mitra OPD untuk melakukan pembinaan dan pendampingan serta mengoptimalkan sistem pengendalian internal di masing-masing OPD. Sehingga temuan BPK dapat diminimalisir jumlahnya, baik yang bersifat material maupun administratif,” tegasnya.  Keempat, Choiroiyaroh membahas soal fasilitas kesehatan yang dirasa masih ada beberapa kendala. Menurut Banggar, untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan, RSUD sebaiknya segera merekrut dokter spesialis bedah onkologi dan spesialis bedah anak.  “Dengan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih baik, maka rsud akan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah yang signifikan,” pungkasnya.   Kelima, Keberadaan PKL poin catatan yang menjadi perhatian DPRD Kota Mojokerto. Dewan berpendapat, PKL harus mendapat hak-hak yang layak, termasuk diberi ruang berjualan yang tertib dan memperoleh modal usaha.  Terakhir, DPRD menyoroti perihal bantuan seragam gratis yang tidak perlu dirubah atau dicabut. Ini mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang sedang tertekan terimbas pandemi virus corona (Covid-19).  “Hendaknya program seragam gratis ini dapat dianggarkan lagi dalam perubahan APBD Tahun 2020,” tutupnya (Jayak/Adv)
DPRD Kota Mojokerto Berikan Beberapa Rekomendasi Perbaikan Pelaksaan APBD 2019

Mojokerto – Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2019 mendapat respon positif dari DPRD Kota Mojokerto. Seluruh fraksi kompak menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, namun dengan beberapa rekomendasi perbaikan.

Mojokerto - Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2019 mendapat respon positif dari DPRD Kota Mojokerto. Seluruh fraksi kompak menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, namun dengan beberapa rekomendasi perbaikan.  Pandangan umum DPRD Kota Mojokerto atas raperda laporan pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 ini dipaparkan pimpinan Badan Anggaran dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Jumat (10/7/2020). Hal ini berdasarkan rapat kerja antara badan anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemkot Mojokerto yang dilaksanakan pada 7-9 Juli 2020.  “Semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata juru bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto, Hj. Choiroiyaroh.  Namun banggar tetap memberi beberapa catatan dalam raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Perda. Pertama terkait rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh diabaikan.  “Pencapaian WTP yang keenam kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Namun demikian pencapaian WTP ini masih disertai dengan catatan-catatan yang menjadi rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.  Kedua, menyangkut permasalahan aset. Menurut dewan, permasalahan aset selalu menjadi rekomendasi BPK setiap tahunnya.  “Pengelolaan aset memang tidak mudah, namun pemerintah kota mojokerto berkewajiban untuk mengurai satu persatu permasalahan aset ini agar tidak membebani neraca,” pungkasnya..  Ketiga, banggar menyampaikan rekomendasi terkait pola perencanaan pendapatan dan belanja APBD yang tidak sesuai target. Dalam hal ini, Choiroiyaroh mengingatkan agar peran Inspektorat dalam mengawasi pengelolaan keuangan di masing-masing OPD lebih ditingkatkan.  “Dibutuhkan penguatan peran inspektorat sebagai mitra OPD untuk melakukan pembinaan dan pendampingan serta mengoptimalkan sistem pengendalian internal di masing-masing OPD. Sehingga temuan BPK dapat diminimalisir jumlahnya, baik yang bersifat material maupun administratif,” tegasnya.  Keempat, Choiroiyaroh membahas soal fasilitas kesehatan yang dirasa masih ada beberapa kendala. Menurut Banggar, untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan, RSUD sebaiknya segera merekrut dokter spesialis bedah onkologi dan spesialis bedah anak.  “Dengan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih baik, maka rsud akan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah yang signifikan,” pungkasnya.   Kelima, Keberadaan PKL poin catatan yang menjadi perhatian DPRD Kota Mojokerto. Dewan berpendapat, PKL harus mendapat hak-hak yang layak, termasuk diberi ruang berjualan yang tertib dan memperoleh modal usaha.  Terakhir, DPRD menyoroti perihal bantuan seragam gratis yang tidak perlu dirubah atau dicabut. Ini mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang sedang tertekan terimbas pandemi virus corona (Covid-19).  “Hendaknya program seragam gratis ini dapat dianggarkan lagi dalam perubahan APBD Tahun 2020,” tutupnya (Jayak/Adv)
Seluruh fraksi DPRD Kota Mojokerto kompak menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda

Pandangan umum DPRD Kota Mojokerto atas raperda laporan pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 ini dipaparkan pimpinan Badan Anggaran dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Jumat (10/7/2020). Hal ini berdasarkan rapat kerja antara badan anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemkot Mojokerto yang dilaksanakan pada 7-9 Juli 2020.

“Semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata juru bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto, Hj. Choiroiyaroh.

Namun banggar tetap memberi beberapa catatan dalam raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Perda. Pertama terkait rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh diabaikan.

Baca Juga :  Pengaturan Lalu Lintas Sore Hari, Bentuk Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

“Pencapaian WTP yang keenam kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Namun demikian pencapaian WTP ini masih disertai dengan catatan-catatan yang menjadi rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kedua, menyangkut permasalahan aset. Menurut dewan, permasalahan aset selalu menjadi rekomendasi BPK setiap tahunnya.

“Pengelolaan aset memang tidak mudah, namun pemerintah kota mojokerto berkewajiban untuk mengurai satu persatu permasalahan aset ini agar tidak membebani neraca,” pungkasnya..

Ketiga, banggar menyampaikan rekomendasi terkait pola perencanaan pendapatan dan belanja APBD yang tidak sesuai target. Dalam hal ini, Choiroiyaroh mengingatkan agar peran Inspektorat dalam mengawasi pengelolaan keuangan di masing-masing OPD lebih ditingkatkan.

“Dibutuhkan penguatan peran inspektorat sebagai mitra OPD untuk melakukan pembinaan dan pendampingan serta mengoptimalkan sistem pengendalian internal di masing-masing OPD. Sehingga temuan BPK dapat diminimalisir jumlahnya, baik yang bersifat material maupun administratif,” tegasnya.

Keempat, Choiroiyaroh membahas soal fasilitas kesehatan yang dirasa masih ada beberapa kendala. Menurut Banggar, untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan, RSUD sebaiknya segera merekrut dokter spesialis bedah onkologi dan spesialis bedah anak.

Baca Juga :  Kodim 0815/Mojokerto & Distan Teken MoU Peningkatan Produksi Padi Melalui Pompanisasi

“Dengan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih baik, maka rsud akan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah yang signifikan,” pungkasnya.

Kelima, Keberadaan PKL poin catatan yang menjadi perhatian DPRD Kota Mojokerto. Dewan berpendapat, PKL harus mendapat hak-hak yang layak, termasuk diberi ruang berjualan yang tertib dan memperoleh modal usaha.

Terakhir, DPRD menyinggung bantuan seragam gratis yang tidak perlu dirubah atau dicabut. Ini mengingat kondisi perekonomian masyarakat yang sedang tertekan terimbas pandemi virus corona.

“Hendaknya program seragam gratis ini dapat dianggarkan lagi dalam perubahan APBD Tahun 2020,” tutupnya (Jayak/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *