Bisnis Penambangan Pasir sungai Musi Palembang Merajalela, DLH Sumsel Tutup Mata

Bisnis Penambangan Pasir sungai Musi Palembang Merajalela, DLH Sumsel Tutup Mata

Sumsel – majalahglobal.com : Sungai Musi adalah sebuah sungai yang terletak di provinsi Sumatra Selatan, Dengan panjang 750 km, sungai ini merupakan yang terpanjang di pulau Sumatra dan membelah Kota Palembang menjadi dua bagian. Jembatan Ampera yang menjadi ikon Kota Palembang pun melintas di atas sungai ini. Sejak zaman Kerajaan Sriwijaya hingga sekarang, sungai ini terkenal sebagai sarana transportasi utama bagi masyarakat.

Bisnis Penambangan Pasir sungai Musi Palembang Merajalela, DLH Sumsel Tutup Mata

Kegiatan penambangan bersifat strategis bagi suatu daerah dalam meningkatkan sektor industri dan perekonomian. Khusus untuk daerah di pesisir pantai, salah satu kegiatan penambangan adalah penambangan pasir laut yang dilakukan di sekitar pesisir atau dapat juga dilakukan di tengah laut, baik dengan alat tradisional ataupun menggunakan alat yang lebih modern.

Bisnis Penambangan Pasir sungai Musi Palembang Merajalela, DLH Sumsel Tutup Mata

Menurut Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002, pasir laut merupakan bahan galian pasir yang terdapat di seluruh pesisir dan perairan laut Indonesia, yang tidak digolongkan menjadi bahan galian golongan A dan/atau B menurut segi ekonomisnya dan pasir laut adalah salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.

Namun, penambangan pasir laut masih diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan penambangan pasir laut yang telah ditentukan. Meskipun demikian, penambangan pasir laut juga masih saja dilakukan dengan cara ilegal atau menyalahi peraturan yang ada.

Penambangan pasir secara berlebihan yang terjadi di desa Upang marga kecamatan Air salek kabupaten Banyuasin, mengundang banyak keprihatinan dari berbagai lembaga pemerhati lingkungan

Saat di temui salah seorang aktivis penggiat lingkungan hidup di sekretariat Mapala gema persada.lh universitas Muhammadiyah Palembang. Desa di Iwansyah.Sp (14/07).Menuturkan Dampak Penambangan pasir secara berlebihan yang terjadi dapat Meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai. Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai Semakin, meningkatnya pencemaran pantai. Penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut. Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan. Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut. Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut.

“Oleh sebab itu dalam waktu dekat selaku lembaga pencinta alam serta pemerhati lingkungan pihaknya akan melakukan somasi tertulis ke dinas lingkungan hidup provinsi Sumatera Selatan untuk segera menghentikan kegiatan penambangan pasir yang terjadi di desa Upang marga kecamatan Air salek Karena kondisi Sungai Musi saat ini sudah sangat memperhatikan,” ucapnya.

Melalui sambungan WhatsApp, Ketua DPD Aliansi Indonesia (LAI_AI) Sumsel Samsudin Djoesman, mengatakan selaku lembaga yang bukan hanya sebagai sosial kontrol masyarakat, meminta dinas terkait untuk segera menghentikan kegiatan penambangan pasir di desa Upang marga sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan yang wajib amdal atau upaya kelola lingkungan hidup (UKL)-upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

” Selain itu Penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut/sungai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan.

Pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya dan melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“, Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” tutupnya( Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *