115 Motor ini Disita Polresta Mojokerto, Apa Saja Kesalahannya ?

Mojokerto - Petugas kepolisian Satlantas Polresta Mojokerto menilang dan menyita 115 kendaraan bermotor. Ratusan kendaraan ini diantaranya merupakan motor sport yang bising dan kerap meresahkan masyarakat ataupun yang memakai Ban kecil.  Selain menilang dan menyita ratusan kendaraan yang tak standar, petugas kepolisian juga memusnahkan ratusan knalpot brong. Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong menggunakan gergaji mesin, hingga menjadi beberapa potongan.  AKBP Deddy Supriyadi, Kapolresta Mojokerto mengatakan, ratusan kendaraan yang tak standar ini diamankan oleh petugas gabungan, antara lain Satlantas Polresta Mojokerto Kota dan Dishub Kota Mojokerto selama dua Minggu.  Petugas berhasil menilang dan menyita sebanyak 115 kendaraan berbagai merek yang tak memenuhi standar.  “Rata-rata didominasi oleh knalpot brong. Ada juga kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maupun tak standard. Seperti menggunakan ban kecil, tak memakai spion, termasuk puluhan motor sport yang banyak mengunakan knalpot tak standar,” katanya, Kamis (9/7/2020).  Menurutnya, dalam penggunaan motor sport dengan memakai knalpot brong harus memiliki spesifikasi teknis. “Menggunakan knalpot brong itu tak dilarang. Knalpot Brong bisa digunakan di Sircuit balap maupun di Hutan untuk Komunitas Trail sehingga tidak mengganggu pengguna jalan umum,” jelasnya.  Kapolresta menegaskan, dari ratusan kendaraan yang diamankan, banyak diantaranya datang dari luar kota. Bahkan rata-rata yang diamankan merupakan kendaraan yang berciri-ciri sering digunakan ajang balap liar.  “Ini akan terus kita galakan secara terus menerus dengan perlakuan yang sama. Yakni memproses hingga persidangan dan menyita knalpot brong serta pemilik mengambil dengan melengkapi surat-surat,” tutupnya.  Sebagai tambahan informasi, para pelanggar lalu-lintas tersebut dikenakan tindakan Tilang melanggar pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. (Jayak)
115 Motor ini Disita Polresta Mojokerto, Apa Saja Kesalahannya ?

Mojokerto – Petugas kepolisian Satlantas Polresta Mojokerto menilang dan menyita 115 kendaraan bermotor. Ratusan kendaraan ini diantaranya merupakan motor sport yang bising dan kerap meresahkan masyarakat ataupun yang memakai Ban kecil.

Mojokerto - Petugas kepolisian Satlantas Polresta Mojokerto menilang dan menyita 115 kendaraan bermotor. Ratusan kendaraan ini diantaranya merupakan motor sport yang bising dan kerap meresahkan masyarakat ataupun yang memakai Ban kecil.  Selain menilang dan menyita ratusan kendaraan yang tak standar, petugas kepolisian juga memusnahkan ratusan knalpot brong. Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong menggunakan gergaji mesin, hingga menjadi beberapa potongan.  AKBP Deddy Supriyadi, Kapolresta Mojokerto mengatakan, ratusan kendaraan yang tak standar ini diamankan oleh petugas gabungan, antara lain Satlantas Polresta Mojokerto Kota dan Dishub Kota Mojokerto selama dua Minggu.  Petugas berhasil menilang dan menyita sebanyak 115 kendaraan berbagai merek yang tak memenuhi standar.  “Rata-rata didominasi oleh knalpot brong. Ada juga kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maupun tak standard. Seperti menggunakan ban kecil, tak memakai spion, termasuk puluhan motor sport yang banyak mengunakan knalpot tak standar,” katanya, Kamis (9/7/2020).  Menurutnya, dalam penggunaan motor sport dengan memakai knalpot brong harus memiliki spesifikasi teknis. “Menggunakan knalpot brong itu tak dilarang. Knalpot Brong bisa digunakan di Sircuit balap maupun di Hutan untuk Komunitas Trail sehingga tidak mengganggu pengguna jalan umum,” jelasnya.  Kapolresta menegaskan, dari ratusan kendaraan yang diamankan, banyak diantaranya datang dari luar kota. Bahkan rata-rata yang diamankan merupakan kendaraan yang berciri-ciri sering digunakan ajang balap liar.  “Ini akan terus kita galakan secara terus menerus dengan perlakuan yang sama. Yakni memproses hingga persidangan dan menyita knalpot brong serta pemilik mengambil dengan melengkapi surat-surat,” tutupnya.  Sebagai tambahan informasi, para pelanggar lalu-lintas tersebut dikenakan tindakan Tilang melanggar pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. (Jayak)
115 Motor ini Disita Polresta Mojokerto, Apa Saja Kesalahannya ?

Selain menilang dan menyita ratusan kendaraan yang tak standar, petugas kepolisian juga memusnahkan ratusan knalpot brong. Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong menggunakan gergaji mesin, hingga menjadi beberapa potongan.

AKBP Deddy Supriyadi, Kapolresta Mojokerto mengatakan, ratusan kendaraan yang tak standar ini diamankan oleh petugas gabungan, antara lain Satlantas Polresta Mojokerto Kota dan Dishub Kota Mojokerto selama dua Minggu.

Petugas berhasil menilang dan menyita sebanyak 115 kendaraan berbagai merek yang tak memenuhi standar.

Baca Juga :  Kunjungan anies draft

“Rata-rata didominasi oleh knalpot brong. Ada juga kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat maupun tak standard. Seperti menggunakan ban kecil, tak memakai spion, termasuk puluhan motor sport yang banyak mengunakan knalpot tak standar,” katanya, Kamis (9/7/2020).

Menurutnya, dalam penggunaan motor sport dengan memakai knalpot brong harus memiliki spesifikasi teknis. “Menggunakan knalpot brong itu tak dilarang. Knalpot Brong bisa digunakan di Sircuit balap maupun di Hutan untuk Komunitas Trail sehingga tidak mengganggu pengguna jalan umum,” jelasnya.

Kapolresta menegaskan, dari ratusan kendaraan yang diamankan, banyak diantaranya datang dari luar kota. Bahkan rata-rata yang diamankan merupakan kendaraan yang berciri-ciri sering digunakan ajang balap liar.

“Ini akan terus kita galakan secara terus menerus dengan perlakuan yang sama. Yakni memproses hingga persidangan dan menyita knalpot brong serta pemilik mengambil dengan melengkapi surat-surat,” tutupnya.

Baca Juga :  Marak Aksi Balap Liar, Koramil 0815/06 Kemlagi & Polsek Gelar Patroli Gabungan

Sebagai tambahan informasi, para pelanggar lalu-lintas tersebut dikenakan tindakan Tilang melanggar pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *