Polisi Amankan 75 Gram Sabu Hijau, Apa Bedanya ?

Mojokerto - Satresnarkoba Polresta Mojokerto dalam rangka Upaya Cipta kondisi, pada Minggu (7/06/2020), berhasil menangkap dan mengamankan lima orang pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan.   Sebagaimana Konferensi Pers yang telah dilakukan oleh Polresta Mojokerto, Selasa (16/06/2020) di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta yang di pimpin oleh Waka Polres Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH di dampingi Kasat Resnarkoba IPTU Hari Siswanto, S.AP, MH dan Kasubbag humas Iptu Sukatmanto.   Pelaku pertama atas nama EGA alamat Dsn. Segawe lor Desa Mojowarno Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto, dari tersangka EGA petugas menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) bungkus bekas rokok TRACK, 1 unit HP merek OPPO.  Pelaku kedua  atas nama YOFFI  alamat Dsn Kemlagi barat Rt/Rw : 04/02 Desa/Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto dari tersangka YOFFI petugas berhasil menyita barang bukti  : 1 (satu) plastik klip besar terbungkus tissue berisi sabu (warna hijau) bruto 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu bruto 5 (lima) gram, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merek VIVO, 1 (satu) Timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-  Pelaku ketiga, keempat dan kelima atas nama  KHOLIL,  DIAN dan PEDET, dari ketiga tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa  1 (satu) plastik klip berisi sabu 0,26 (nol koma dua enam) gram, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat bekas sabu, 1 (satu) perangkat alat hisab sabu, 1 (satu) buah HP Merek OPPO.  Waka Polresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH mengatakan bahwa satu tersangka yang berprofesi sebagai Bandar yaitu inisial (OX) melarikan diri sebelum di lakukan penangkapan, dan saat di lakukan penggeledahan rumah bersama warga, petugas menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika berupa Narkotika jenis SABU bruto 70 gram yang berada di dalam tas diatas meja ruang tamu dan Pil doubel L sebanyak 1000 butir.  ”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, menerima Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud  Pasal 114 sub pasal 112  Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 (empat) tahun dan atau Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet doubel L tanpa ijin edar sebagaimana di maksud pasal 197 UU.Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
Polisi Amankan 75 Gram Sabu Hijau, Apa Bedanya ?

Mojokerto – Satresnarkoba Polresta Mojokerto dalam rangka Upaya Cipta kondisi, pada Minggu (7/06/2020), berhasil menangkap dan mengamankan lima orang pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan.

Mojokerto - Satresnarkoba Polresta Mojokerto dalam rangka Upaya Cipta kondisi, pada Minggu (7/06/2020), berhasil menangkap dan mengamankan lima orang pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan.   Sebagaimana Konferensi Pers yang telah dilakukan oleh Polresta Mojokerto, Selasa (16/06/2020) di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta yang di pimpin oleh Waka Polres Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH di dampingi Kasat Resnarkoba IPTU Hari Siswanto, S.AP, MH dan Kasubbag humas Iptu Sukatmanto.   Pelaku pertama atas nama EGA alamat Dsn. Segawe lor Desa Mojowarno Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto, dari tersangka EGA petugas menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) bungkus bekas rokok TRACK, 1 unit HP merek OPPO.  Pelaku kedua  atas nama YOFFI  alamat Dsn Kemlagi barat Rt/Rw : 04/02 Desa/Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto dari tersangka YOFFI petugas berhasil menyita barang bukti  : 1 (satu) plastik klip besar terbungkus tissue berisi sabu (warna hijau) bruto 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu bruto 5 (lima) gram, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merek VIVO, 1 (satu) Timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-  Pelaku ketiga, keempat dan kelima atas nama  KHOLIL,  DIAN dan PEDET, dari ketiga tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa  1 (satu) plastik klip berisi sabu 0,26 (nol koma dua enam) gram, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat bekas sabu, 1 (satu) perangkat alat hisab sabu, 1 (satu) buah HP Merek OPPO.  Waka Polresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH mengatakan bahwa satu tersangka yang berprofesi sebagai Bandar yaitu inisial (OX) melarikan diri sebelum di lakukan penangkapan, dan saat di lakukan penggeledahan rumah bersama warga, petugas menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika berupa Narkotika jenis SABU bruto 70 gram yang berada di dalam tas diatas meja ruang tamu dan Pil doubel L sebanyak 1000 butir.  ”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, menerima Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud  Pasal 114 sub pasal 112  Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 (empat) tahun dan atau Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet doubel L tanpa ijin edar sebagaimana di maksud pasal 197 UU.Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
3 tersangka merupakan pemakai dan 2 Tersangka adalah pengedar

Sebagaimana Konferensi Pers yang telah dilakukan oleh Polresta Mojokerto, Selasa (16/06/2020) di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolresta yang di pimpin oleh Waka Polres Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH di dampingi Kasat Resnarkoba IPTU Hari Siswanto, S.AP, MH dan Kasubbag humas Iptu Sukatmanto.

Pelaku pertama atas nama EGA alamat Dsn. Segawe lor Desa Mojowarno Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto, dari tersangka EGA petugas menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) bungkus bekas rokok TRACK, 1 unit HP merek OPPO.

Pelaku kedua  atas nama YOFFI  alamat Dsn Kemlagi barat Rt/Rw : 04/02 Desa/Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto dari tersangka YOFFI petugas berhasil menyita barang bukti  : 1 (satu) plastik klip besar terbungkus tissue berisi sabu (warna hijau) bruto 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu bruto 5 (lima) gram, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merek VIVO, 1 (satu) Timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-

Baca Juga :  Kodim 0815/Mojokerto Gelar Apel Pengecekan Personel Paska Libur Lebaran

Pelaku ketiga, keempat dan kelima atas nama  KHOLIL,  DIAN dan PEDET, dari ketiga tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa  1 (satu) plastik klip berisi sabu 0,26 (nol koma dua enam) gram, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat bekas sabu, 1 (satu) perangkat alat hisab sabu, 1 (satu) buah HP Merek OPPO.

Waka Polresta Mojokerto Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH mengatakan bahwa satu tersangka yang berprofesi sebagai Bandar yaitu inisial (OX) melarikan diri sebelum di lakukan penangkapan, dan saat di lakukan penggeledahan rumah bersama warga, petugas menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika berupa Narkotika jenis SABU bruto 70 gram yang berada di dalam tas diatas meja ruang tamu dan Pil doubel L sebanyak 1000 butir.

”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, menerima Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud  Pasal 114 sub pasal 112  Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 (empat) tahun dan atau Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet doubel L tanpa ijin edar sebagaimana di maksud pasal 197 UU.Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Waka Polres Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH.

Baca Juga :  Maksimalkan Program Ketahanan Pangan, Babinsa Pos Ramil Mojoanyar Bareng Poktan Tanam Jagung 2 Ha

Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Hari Siswanto, S.AP, MH, mengatakan bahwa para tersangka tersebut sudah menjadi Target Operasi Satresnarkoba beberapa bulan terakir dan sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota.

“Total ada 75 gram sabu hijau. Sabu hijau ini adalah temuan baru, bedanya apa kita masih menunggu identifikasi dari Laboratorium forensik Polda Jawa Timur. Yang jelas harga sabu hijau agak lebih mahal yakni 1,5 juta per gram, sedangkan sabu yang warna putih hanya 1,2 juta per gram. Dari 5 tersangka yang kami tangkap, 3 tersangka merupakan pemakai dan 2 Tersangka adalah pengedar,” kata Kasat Narkoba IPTU Hari Siswanto, S.AP. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *