Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba & Kasus 3C

Palembang - Ditemui diruang kerjanya senin, 22 Juni 2020, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM memberikan informasi terkait hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum jajaran Polda Sumsel pada minggu ketiga Bulan Juni 2020  Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 41 Kasus dan menangkap sebanyak  52 Tersangka  Dari 52 Tersangka tersebut terdiri dari  • PENGEDAR: 41 ORANG • PEMAKAI   : 11 ORANG  Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak : • SHABU       : 2.021,82 GRAM • GANJA       : 6.534,33 GRAM • EKSTASI    :  12.822,5 BUTIR  Dari segi KUANTITAS urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (7), Polres Muba (5), Polres Lubuk Linggau (5), Ditresnarkoba Polda Sumsel (4) dan Polres OKI (4)  Dari segi KUALITAS urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Polres Muba (1.047,91 Gr sabu dan 10 butir ekstasi), Ditresnarkoba Polda Sumsel (829,67 Gr sabu dan 12.528 butir ekstasi), Polres Muara Enim (105 Gr sabu dan 256,5 butir ekstasi).    Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 70.445 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.  Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu ketiga Bulan Juni 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 35 kasus tindak pidana.   Dari 35 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu   • Curat 24 kasus,  • Curas  7 Kasus,  • curanmor  2 kasus  • Anirat 2 kasus dan  • Pembunuhan nihil  Dari 35 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Prabumulih 9 kasus, Polres Musi Banyuasin 5 kasus, Polres Banyuasin 4 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus dan Polres OKI 3 kasus.   Kabid Humas mengatakan bahwa meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.  Himbauan kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang  tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.   Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.(Tri Sutrisno)
Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba & Kasus 3C

Palembang – Ditemui diruang kerjanya senin, 22 Juni 2020, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM memberikan informasi terkait hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum jajaran Polda Sumsel pada minggu ketiga Bulan Juni 2020

Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 41 Kasus dan menangkap sebanyak 52 Tersangka

Dari 52 Tersangka tersebut terdiri dari
• PENGEDAR: 41 ORANG
• PEMAKAI : 11 ORANG

Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :
• SHABU : 2.021,82 GRAM
• GANJA : 6.534,33 GRAM
• EKSTASI : 12.822,5 BUTIR

Dari segi KUANTITAS urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (7), Polres Muba (5), Polres Lubuk Linggau (5), Ditresnarkoba Polda Sumsel (4) dan Polres OKI (4)

Dari segi KUALITAS urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Polres Muba (1.047,91 Gr sabu dan 10 butir ekstasi), Ditresnarkoba Polda Sumsel (829,67 Gr sabu dan 12.528 butir ekstasi), Polres Muara Enim (105 Gr sabu dan 256,5 butir ekstasi). 

Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 70.445 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu ketiga Bulan Juni 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 35 kasus tindak pidana.

Dari 35 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu

• Curat 24 kasus,
• Curas 7 Kasus,
• curanmor 2 kasus
• Anirat 2 kasus dan
• Pembunuhan nihil

Dari 35 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Prabumulih 9 kasus, Polres Musi Banyuasin 5 kasus, Polres Banyuasin 4 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus dan Polres OKI 3 kasus.

Kabid Humas mengatakan bahwa meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.

Himbauan kepada masyarakat khususnya Propinsi Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.

Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.(Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *