Pemilik Usaha Bisa Daftarkan Pekerjanya sebagai Peserta JKN-KIS Secara Online

Mojokerto - Adanya pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang badan usaha untuk patuh dalam mendaftarkan usaha dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Yulaikah (34), perwakilan CV. Chusnan Maju Jaya menyatakan bahwa setiap perusahaan menyadari kewajibannya untuk mendaftarkan usaha dan pekerja sebagai peserta JKN KIS.  “Saya dihubungi lewat telepon oleh Relationship Officer BPJS Kesehatan, Saya sudah mau daftar BPJS Kesehatan bu, hanya saja masih Covid-19 jadi belum bisa ke sana,” kata Yulaikah.  Yulaikah menceritakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja melakukan pengajuan ijin usaha melalui OSS sejak bulan Februari 2020, tapi belum sempat berkunjung ke BPJS Kesehatan untuk mendaftar.  “Rupanya, pihak BPJS Kesehatan cepat tanggap. Bulan Maret 2020 saya dihubungi petugas BPJS Kesehatan terkait informasi pendaftaran badan usaha. Penjelasannya cukup detail, dan kami baru paham ternyata mendaftarkan badan usaha di BPJS Kesehatan sebenarnya tidak perlu datang ke kantor melainkan bisa melalui email maupun kanal online. Meskipun tanpa tatap muka, alhamdulillah akhirnya saya bisa mendaftarkan badan usaha saya dengan mudah, dan mulai terdaftar sebagai peserta per 1 April 2020. Lega rasanya, satu kewajiban telah terpenuhi,” ujar Yulaikah.  Memang sejak Maret 2020, tim pemasaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto mengoptimalkan proses rekrutmen badan usaha melalui telemarketing dan kanal online. Jadi badan usaha tidak perlu datang ke kantor, namun cukup dengan mengirimkan berkas yang dipersyaratkan ke alamat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto. Kemudian petugas akan membuatkan akun untuk badan usaha, sehingga person in charge (PIC) bisa mendaftarkan pekerjanya melalui aplikasi elektronik badan usaha (Edabu) yang dapat diakses dengan mudah, di mana saja asal ada koneksi internet.  “Harapan saya BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk melakukan proses sosialisasi kepada badan usaha terkait kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja sebagai peserta di BPJS Kesehatan,” pungkasnya.(Jayak)
Pemilik Usaha Bisa Daftarkan Pekerjanya sebagai Peserta JKN-KIS Secara Online

Mojokerto – Adanya pandemi Covid-19 tidak menjadi penghalang badan usaha untuk patuh dalam mendaftarkan usaha dan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Yulaikah (34), perwakilan CV. Chusnan Maju Jaya menyatakan bahwa setiap perusahaan menyadari kewajibannya untuk mendaftarkan usaha dan pekerja sebagai peserta JKN KIS.

“Saya dihubungi lewat telepon oleh Relationship Officer BPJS Kesehatan, Saya sudah mau daftar BPJS Kesehatan bu, hanya saja masih Covid-19 jadi belum bisa ke sana,” kata Yulaikah, Senin (22/6/2020).

Yulaikah menceritakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja melakukan pengajuan ijin usaha melalui OSS sejak bulan Februari 2020, tapi belum sempat berkunjung ke BPJS Kesehatan untuk mendaftar.

“Rupanya, pihak BPJS Kesehatan cepat tanggap. Bulan Maret 2020 saya dihubungi petugas BPJS Kesehatan terkait informasi pendaftaran badan usaha. Penjelasannya cukup detail, dan kami baru paham ternyata mendaftarkan badan usaha di BPJS Kesehatan sebenarnya tidak perlu datang ke kantor melainkan bisa melalui email maupun kanal online. Meskipun tanpa tatap muka, alhamdulillah akhirnya saya bisa mendaftarkan badan usaha saya dengan mudah, dan mulai terdaftar sebagai peserta per 1 April 2020. Lega rasanya, satu kewajiban telah terpenuhi,” ujar Yulaikah.

Baca Juga :  Gelar Jumat Curhat ditengah Bulan Ramadhan, Kapolsek Dlanggu Diskusi Tatap Muka Bersama Perangkat Desa

Memang sejak Maret 2020, tim pemasaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto mengoptimalkan proses rekrutmen badan usaha melalui telemarketing dan kanal online. Jadi badan usaha tidak perlu datang ke kantor, namun cukup dengan mengirimkan berkas yang dipersyaratkan ke alamat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto. Kemudian petugas akan membuatkan akun untuk badan usaha, sehingga person in charge (PIC) bisa mendaftarkan pekerjanya melalui aplikasi elektronik badan usaha (Edabu) yang dapat diakses dengan mudah, di mana saja asal ada koneksi internet.

“Harapan saya BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk melakukan proses sosialisasi kepada badan usaha terkait kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja sebagai peserta di BPJS Kesehatan,” pungkasnya.(Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *