Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Jurang Pacet Berhasil Diamankan

Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Jurang Pacet Berhasil Diamankan

Mojokerto – Polres Mojokerto menggelar Konferensi pers hasil ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Korban Vina Aisyah Pratiwi (21) yang berdomisili di Beringin RT 09 RW 03 Desa Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo yang dibuang di jurang Gajah Mungkur, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan jenazah pada hari Rabu 24 Juni 2020. Tim Resmob mendatangi TKP, menentukan identitas korban dan melakukan penyelidikan pada keluarga korban dan teman korban.

“Setelah mengetahui identitas tersangka, tim Resmob langsung melakukan pengejaran pada tersangka Mas’ud dan Rifat. Disini peran utamanya adalah Mas’ud. Dasar pelaku melakukan pembunuhan berencana ini karna korban telah mempunyai hutang sejak Januari 2020,” ujar Kapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020) di Mapolres Mojokerto pukul 10.30 WIB.

Baca Juga :  Setelah Didemo Warga Desa Awang-Awang, Pabrik Teh Botol Sosro Berikan Jawaban

Rencana awalnya, tersangka Mas’ud ini ingin menagih hutang Rp. 40 juta pada korban dan jika tidak berhasil maka akan membunuhnya dan mengambil barang-barang milik korban pada hari Selasa (23/6/2020) pukul 17.00 WIB tersangka Mas’ud mengajak korban dengan alasan mengantarkan Rifat ke lawang dengan menggunakan mobil Ayla W 1502 NU.

“Setelah sampai di Tol arah Malang karena tidak berhasil menagih hutang, kedua tersangka membunuh korban dengan cara tersangka Rizat Rizatur Rizan membekap dengan sarung serta menjeratnya dengan tali tampar dari belakang kemudian tersangka Mas’ud Memukul korban dengan satu stik besi panjang sebanyak 6-7 kali kemudian membuang mayat korban di di Wilayah Pacet. Tersangka Mas’ud berhasil diamankan di pinggir jalan Arteri Porong – Sidoarjo sedangkan Tersangka Rifat berhasil diamankan di tempat kerjanya Warung Kopi Mantri 321. Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 340 dan 338 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata Kapolres Mojokerto.

Baca Juga :  Sayangi Pelajar, Kapolsek Dlanggu Sosialisasi Sasaran Operasi Pekat

Berikut ini identitas kedua tersangka pembunuhan berencana di Hutan Pacet :

1. Mas’ud Andy Wiratama (27) yang berdomisili di Bringin RT 08 RW 03 Kelurahan Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.

2. Rifat Rizatur Rizan (20) yang berdomisili di Jalan Trem Sentul RT 05 RW 02 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *