BLT Ogan Ilir Dipotong Jadi 200 Ribu Per KK, Ada Apa ?

BLT Ogan Ilir Dipotong Jadi 200 Ribu Per KK, Ada Apa ?

Ogan Ilir – www.majalahglobal.com: Pembagian Bantuan Sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak merata, membuat puluhan warga asal desa lubuk sakti, kecamatan Indralaya induk, kabupaten Ogan Ilir mendatangi kantor DPRD, Selasa (09/06/2020).

Andi, perwakilan warga Desa lubuk sakti meminta Kepada DPRD Ogan Ilir untuk bisa memberikan solusi terhadap masalah yang sedang dihadapi warga desa lubuk sakti terkait tidak meratanya pembagian BLT, serta pemotongan dana BLT bahkan banyak masyarakat yang tidak menerima manfaat dari BLT program pemerintah pusat

Menurut Andi, pada saat pembagian BLT ketua BPD Desa lubuk sakti mengatakan bantuan tersebut berasal dari partai PDIP, dari besaran 600 ribu masyarakat hanya mendapat 200 ribu per kepala keluarga dari kuota penerima sebanyak 107 KK, dengan alasan dana tersebut di bagikan ke sisa keluarga yang tidak menerima manfaat program tersebut, sehingga terpenuhi 321 KK yang harus terbagi.

“Disini saya mewakili masyarakat Desa lubuk sakti terkait dengan adanya bantuan yang tidak merata baik Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Sosial yang terdampak COVID-19 ataupun bantuan sosial lainnya. Untuk itu, saya berharap DPRD bisa memberi solusi atau arahan terkait bantuan ini,” ungkapnya.

Begitu juga disampaikan salah satu warga yang merupakan mantan pengurus program tersebut dan ikut mendatangi Kantor DPRD kabupaten Ogan ilir. Dirinya juga menerima manfaat program bantuan langsung tunai dari pemerintah desa lubuk sakti, tetapi dirinya mengembalikan dana tersebut dengan alasan banyak warga desa yang lebih membutuhkan.

Sementara itu, Ketua Komisi I Dprd Kabupaten Ogan Ilir, Zahrudin, S.E mengungkapkan agar kiranya Pemerintah Kabupaten Ogan ilir dalam hal ini dinas terkait dapat melihat sesuai dengan data masyarakat mana yang belum menerima bantuan, dan apabila memang benar masyarakat yang belum menerima bantuan agar dapat didata ulang dan diberi bantuan.

“Dalam hal ini DPRD Kabupaten Ogan ilir akan menampung aspirasi masyarakat Desa lubuk sakti dimana yang diketahui bahwa masyarakat ini belum pernah mendapat bantuan baik itu BLT dana desa maupun bantuan sosial. Saya berharap agar dinas terkait dapat mendata ulang untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Pungkasnya

DPD ALIANSi INDONESIA SUMSEL melalui wakil ketua 1. Yongki Ariansyah.S.H.menuturkan kepada segenap pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam situasi bencana non alam saat ini terkait mewabahnya virus corona.

Sesuai surat edaran Kementerian Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi ( PDTT ) dalam surat Edaran (SE) Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 terkait dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa untuk keluarga miskin terdampak Covid-19.

Patut di duga oknum kepala desa beserta ketua BPD desa lubuk sakti dengan sengaja melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor mengatur ancaman hukuman dan pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukan antara lain untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional dan lain sebagainya.

Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar

Dirinya meminta pihak pemerintah kabupaten Ogan ilir untuk segera memanggil oknum kepala desa lubuk sakti kecamatan Indralaya induk, untuk mempertanggung jawabkan penyaluran bantuan BLT karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan tindak pidana korupsi. Dengan mengatas namakan salah satu partai politik.

“Serta meminta pengusutan penuh oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel, Kejati serta lembaga terkait lainnya. Untuk segera menindaklanjuti temuan ini,” ucapnya. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *