3,5 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polresta Malang Kota

3,5 Kg Ganja Berhasil Diamankan Polresta Malang Kota

Malang – Dua orang berinisal RW dan MS yang masih berstatus Mahasiswa diringkus Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Malang Kota dibawah Komando Kasatnarkoba Iptu Bambang Heryanta, S.E., di dua tempat dan waktu yang berbeda, pada kamis 14 Mei 2020 lalu.

Ungkap kasus penangkapan dua (2) pelaku pengedar narkoba jenis ganja ini disampaikan Kapolresta Malang, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H., di hadapan sejumlah media baik cetak maupun elektronik, saat menggelar konferensi pers. Selasa (23/6/2020).

Dijelaskan Kapolresta Malang, berawal dari adanya laporan masyarakat, Anggota Satresnarkoba pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RW alias Keceng di rumah Jl. Piranha Atas Selatan, kamis tanggal 14 sekira pukul 19.30 WIB.

Baca Juga :  Polres Malang Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah saat Libur Lebaran

“Penggeledahan di rumah RW, petugas menemukan narkotika jenis ganja. Dari pengakuannya bahwa ganja tersebut merupakan sisa yang pernah diberikan oleh ADB sebanyak 4 kg. ADB saat ini masih dalam pengejaran Polisi (DPO). Selanjutnya ganja dari jumlah 4 Kg itu sebagian diserahkan kepada temannya yakni MS untuk diedarkan,” jelas Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Tak menunggu lama, lanjut Kapolresta, Petugas selanjutnya bergerak ke Jl. Kol. Sugiono Kelurahan Ciptomulyo Kecamatan Sukun Kota Malang, tempat kediaman MS, sekira pukul 22.30 wib. Pria yang masih berstatus Mahasiswa ini pun tak berkutik ketika sepak terjangnya sebagai pengedar barang haram ganja atas perintah ADB, terendus petugas Satresnarkoba.

“Dari hasil penangkapan ini barang bukti yang berhasil diamankan 80,32 gram dari RW. Sedangkan dari MS sebanyak 3,43 Kilogram ganja yang dikemas dalam beberapa bungkusan,” tutupnya.

Baca Juga :  GMNI Malang Desak DPR RI Segera Mengesahkan RUU PPRT

Kini, Kedua tersangka mendekam di sel Polresta Malang dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *