Walikota Palembang Diduga Langgar Pedoman PSBB

Walikota Palembang Diduga Langgar Pedoman PSBB 

Palembang – Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) kirim petisi kepada Kapolrestabes kota Palembang, Selasa (26/5/2020).

Dalam isi petisi tersebut meminta Kapolrestabes untuk segera memanggil dan segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran maklumat Kapolri Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020,
(1). Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.

“Pada open house di kediaman pribadi walikota Palembang, dengan hiburan orgen tunggal di hari ke dua Idul Fitri 1441 H,” jelasnya.

Menurut Ketua LAAGI. Sukma Hidayat, mengatakan Sebagai pimpinan daerah walikota Palembang diduga dengan sengaja tidak mengindahkan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

“Menurutnya sanksi terhadap pelanggar PSBB telah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Sedangkan PP PSBB dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tidak mengatur hal itu. Merujuk kepada UU Nomor 6 Tahun 2018. Karena dalam PP dan Keppres tidak diatur sanksi. Sanksinya merujuk kepada Undang-undang terkait,” ucapnya.

Baca Juga :  Kunjungan anies draft

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pelanggaran tentang itu bisa dipenjara dengan ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” demikian isi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.”ujarnya

Di tambahkan pula olehnya, pada pelaporan petisi yang di sampaikan ke Polresta Palembang didampingi advokat Posbakum LAAGI, Ibrahim Bada, Juper Nando, dan Desmon Simanjuntak, dan petisi sudah diterima pihak Polrestabes kota Palembang dengan tanda terima.

Baca Juga :  Respon Wakil Presiden

Namun lanjut Sukma untuk Laporan Polisi (LP) akan diminta kemudian hari. “LP akan kita kejar setelah ini, setelah kita kirim petisi untuk di pidanakan segera,” tutupnya.(Sadiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *