Sekretariat Dewan Banyuasin Diduga Telah Selewengkan Uang Perjalanan Dinas

Palembang – Dalam rangka menindak lanjuti laporan yang diterima tim Intelijen investigasi Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Sumatera Selatan di lapangan dan hasil audit BPK RI di Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuasin, diduga DPRD Kabupaten Banyuasin telah terjadi Mark Up dan Fiktif pada tahun anggaran 2018.

Pada tahun 2018 pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp.564.569.378.546,64 dengan realisasi sebesar Rp.534.549.235.600,73 atau 94,68 % dari anggaran, diantaranya digunakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin dan Bappeda Kabupaten Banyuasin untuk biaya perjalanan dinas luar daerah dengan anggaran Rp.63.092.727.000,00 dengan realisasi Rp.62.438.024.929,00 dengan persentase 98,96%.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sumsel, Syamsuddin Djoesman mengatakan jika hasil investigasi tim dan hasil audit BPK RI ke pihak hotel dan instansi yang dikunjungi serta konfirmasi dan e-audit ke maskapai yang dipergunakan dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah, diketahui terdapat kelebihan pembayaran kepada para pelaksana perjalanan dinas sebesar Rp.2.732.906.774,92 dengan rincian sebagai berikut :

1. Kelebihan hari perjalanan dinas sebesar Rp.708.298.508,00.
Berdasarkan Surat tugas, bukti tiket Pesawat keberangkatan dan pulang ke tempat asal penugasan serta pembayaran uang representasi, diketahui bahwa para pimpinan dan anggota DPRD serta para pegawai sekwan melaksanakan tugas tidak sesuai dengan hari dalam surat tugas, sehingga terdapat kelebihan uang transport, uang harian, Uang penginapan dan uang representasi kepada 46 orang pimpinan dan anggota DPRD serta 21 pegawai sekwan sebesar Rp.708.298.508,00 terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp.646.416.911,00 dan pegawai sekwan sebesar Rp.61.881.597,00.

2. Berdasarkan dokumen Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang memadai sebesar Rp.643.259.200,00.

3. Berdasarkan konfirmasi oepaea pihak hotel, Bukti kwitansi penginapan hotel tidak sesuai dengan kondisi sebesar Rp.1.075.192.924,00.

4. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban, Pembayaran biaya hotel dan penginapan lebih besar dari bukti Pertanggungjawaban sebesar Rp.166.441.203,00

5. Berdasarkan SPJ Pertanggungjawaban perjalanan dinas melebihi standar biaya sebesar Rp.19.199.000,00.

6. Tiket Pesawat Garuda Indonesia dipertanggungjawabkan lebih besar dari kondisi yang sebenarnya sebesar Rp.41.015.939,92.

7. Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan rincian SPJ rampung dan bukti pengeluaran sebesar Rp.79.500.000,00.

“Kami meminta dengan segera kepada pihak sekretariat dewan untuk segera mengklarifikasi laporan dugaan mark up dan Fiktif yang mengakibatkan kerugian tersebut dalam waktu 7×24 jam setelah surat kami diterima, sebelum kami buat laporan lebih lanjut,” jelas Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia, Jumat (15/5/2020) di Kantor DPD Lembaga Aliansi Indonesia Sumsel, Komplek Villa Gardens – III Blok C No.8 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebaran, Kota Palembang. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *