Polisi Amankan 4 Tersangka Pencurian 1 Mobil & 2 Sepeda Motor

Mojokerto – Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil ungkap kasus Curanmor Roda empat dan Roda dua di 4 TKP dalam wilayah Kota Mojokerto.

Sebagaimana Konferensi Pers pada Selasa (12/05/2020) yang dilaksanakan oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Sodik Effendi, SH dan Kasubbag humas Iptu Sukatmanto, menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan dan analisa di beberapa TKP berhari-hari, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh titik terang tentang pelaku yang adalah MUHYIDIN, laki – laki (24) alamat Dsn Prodo, Ds Sapulante Kec Pasrepan Kab. Pasuruan alamat lain Ds Dungbang, Kec Pasrepan, Kab Pasuruan.

Saat petugas melakukan penyamaran ternyata benar dia sebagai pelaku Curranmor di Kota
Mojokerto selama ini, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap Sdr MUHYIDIN.

Pelaku mengaku benar telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama rekannyayang berhasil melarikan diri atas nama AMIRIL MUKMININ (21) alamat Ds Sapulante, Kec. Paserpan, Kab Pasuruan dan atas nama SHOLEH (28) alamat Kermiri, Kec. Puspo, Kab Pasuruan.

Selanjutnya Tim Buser Opsnal Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Sodik Effendi, SH
melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku An. Amiril Mukminin dan An Sholeh di rumahnya masing-masing.

Dari hasil pemeriksaan konfrontasi ke tiga pelaku ternyata para pelaku pernah melakukan pencurian kendaraan Roda 4 dan Roda 2 di wilayah Kota Mojokerto Antara lain :

LAPORAN POLISI NOMOR : LP. B/ 72 /v/ 2020 / JATIM / RES MJK KOTA, tanggal 29 April 2020,
TKP kantor expedisi PT. Karunia Indah Delapan di JI. Gajahmada No. 73 Kec Magersari Kota
Mojokerto, Perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R4 Pick Up)

Baca Juga :  Kodim 0815/Mojokerto & Distan Teken MoU Peningkatan Produksi Padi Melalui Pompanisasi

LAPORAN POLISI NOMOR : LP. B/ 62 / IV / 2020 / JATIM / RES MJK KOTA, tanggal 06 April
2020. TKP. JI. Welirang Gg.V/05. Kel. Wates Kec. Magersari Kota Mojokerto, Perkara Pencurian
dengan Pemberatan (Curanmor R2 )

LAPORAN POLISI NOMOR : LP. B/ 40 / II / 2020 / JATIM / RES MJK KOTA, tanggal 05 Maret
2020TKP. Rumah yang beralamatkan Lingk. Kedungsari Rt.02 Rw.09 Kel. Gunung gedangan Kec. Magersari Kota Mojokerto, Perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2)

Laporan Polisi Nomor : LP. B/ 54/ III/2020/JATIM/ Res Mjk Kota, tanggal 22 Maret 2020, TKP.
Rumah yang beralamatkan di Kranggan 1/A blok F10 Kec. Kranggan Kota Mojokerto, Perkara
Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2)

Barang bukti hasil Kejahatan para pelaku di jual ke Sdr TAUFIK, laki – laki, 36 Th, swasta, Alamat Dsn Tegal Arum, Desa Kedemungan, Kec. Kejayan Kab Pasuruan.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap TAUFIK, di rumahnya Desa Kedemungan, Kec. Kejayan Kab Pasuruan, dan menyita barang bukti sisa hasil kejahatan para pelaku.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci Mobil dan sepeda motor
dengan alat kunci “T” Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain 1 unit Sepeda Motor yamaha NMax N -1586 – AAL, 1 unit sepeda kawasaki Ninja S- 3094 – RA, 8 buah kunci L, 7 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah gunting kabel, 2 buah kunci 9″ dan kunci 10″ serta Beberapa barang bekas Potongan kendaraan Mitshubisi L-300 Atas perbuatannya tersebut ke tiga tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana
Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dan terhadap Sdr
Taufik di persangkakan melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat/Tadah sebagaimana pasal 480 KUHP.

Baca Juga :  Sempat Viral di medsos,Pemudik ini akhirnya dapat Bantuan Dari Polres Mojokerto

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan di rutan Mapolresta Mojokerto. Dua tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur karna saat penangkapan tersangka melempar bondet ke anggota. Dihimbahu kepada masyarakat yang melihat, mengetahui atau mengalami tindak kejahatan segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto, kami jamin kerahasiaan identitas anda,” jelas Kapolresta Mojokerto. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *