Menghadapi Tatanan Normal Baru Covid-19 di Sektor Pendidikan Dasar

Menghadapi Tatanan Normal Baru Covid-19 di Sektor Pendidikan Dasar

Jakarta – Menghadapi Tatanan Normal Baru (the News Normal) pandemi COVID 19, Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta pemerintah khususnya Menteri Pendidikan (Mendiknas) untuk segera membuat ketetapan dan atau pengeluarkan penguatan tatanan normal baru disektor pendidikan bahwa belajar tetap dirumah aja sampai situasi sunguh-sungguh normal dan terbebas dari pandemi Covid 19.

Dan untuk memenuhi fasilitasi kuota pulsa, internet dan fasilitas yang timbul dan berhubungan dengan proses belajar mengajar selama belajar di rumah saja, pemerintah harus bisa menjamin dan memastikan bahwa seluruh biaya selama belajar dirumah saja ditanggung pemerintah melalui program dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Dhanang Sasongko mendukung rencana Menteri Pendidikan untuk anak tetap belajar di rumah dengan pemberian fasilitas melalui dana BOS. Yang terpenting adalah bagaimana memastikan pengawasan dari pelaksanaan dilapangan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak melalui keterangan persnya untuk merespon rencana “The News Normal” menghadapi Covid 19 dalam sektor pendidikan dari sela-sela menghadiri sidang kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan HL seorang pendeta di PN Surabaya Rabu 27/05.

Baca Juga :  Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH

Untuk proses menjalankan tatanan normal baru menghadapi pandemi Covid 19 di sektor pendidikan Kementerian Pendidikan juga harus bisa memastikan para guru mempunya kemampuan untuk melaksanakan kebijakan normal baru tersebut dari rimah saja.

Dan demi keberlanjutan proses belajar dan mengajar dan hak anak atas pendidikan selama bangsa dan republik menghadapi serangan virus corona, pemerintah harus sungguh-sungguh hadir dalam situasi emergency.

Kebijakan sektor pendidikan juga harus bersiap dan waspada terhadap kemungkinan serangan virus corona kedua.

Untuk itu itu demi kepentingan terbaik anak atas kesehatan, Komnas Perlindungan Anak meminta untuk anak tetap belajar di rumah dengan pemberian jaminan biaya yang ditimbulkan sampai Indonesia sunguh-sungguh bebas dari pandemi Covid 19.

Mendisplinkan masyarakat menjalan protokol Kesehatan Covid 19 dalam menjalankan rencana the news normal menghadapi serangan virus corona dalam sektor pendidikan adalah sangat penting sehingga anak-anak bisa terbebas dari Covid 19 yang mematikan itu. Mengajarkan kepada abak untuk tetap belajar dari rumah, menjaga jarak, pakai masker dan mengajarkan hidup bersih.
” lntinya, selama Indonesia belum bebas dari serangan virus corona, kebijakan anak belajar dirumah saja harus tetap dijalankan sekalipun ada kebijakan pemerintah menjalankan tatanan normal baru menghadapi Covid 19″.

Baca Juga :  Indonesia dan Malaysia Ingatkan Dunia, Konflik Israel-Iran

“Untuk memastikannya Komnas Perlindungan Anak segera bertulis surat kepada Menteri Pendidikan dan Satuan tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid 19 BNBP meminta agar dalam menghadapi kemungkinan serangan atas virus corona agar kebijakan anak tetap belajar dirumah tidak diubah dengan syarat pemerintah harus bisa menjamin dan memastikan menanggung biaya yang ditimbulkan selama belajat dirumah”, demikian tegas Arist. (Indigo/Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *