Limbah Cair Batubara PT. SBR Dikeluhkan Banyak Masyarakat

Lahat – Lingkungan hidup yang terjaga kelestariannya akan memberikan rasa nyaman bagi setiap makhluk hidup yang
ada didalamnya. Namun perlu kita pahami bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta pemanasan global yang semakin meningkat sejalan dengan berkembang dan tumbuhnya usaha dibidang pertambangan khususnya batu bara.

PT Servo Buana resorce dan group, memiliki beberapa sarana penunjang dalam kegiatan pengangkutan produk batubara yang akan dikirim ke konsumen, salah satunya adalah stockpile batubara yang berada di desa gedung agung (rapen) sebagai tempat kegiatan pemuatan batubara ke pengangkutan kereta api.

Selama batubara ditimbun di stockpile, limbah cair batubara berupa air asam tambang dan batubara halus yang tersuspensi dalam air limpasan selama musim hujan dapat terbentuk. Air asam (acid water) dapat ditimbulkan oleh tumpukan (stockpile) batubara, terutama apabila kandungan belerangnya tinggi. Pengelolaan limbah cair batubara yang terbentuk harus dilakukan dengan menyediakan lantai timbunan (stockpile basement) yang mampu mengalirkan air limpasan menuju saluran drainase dan menyediakan sarana-sarana pengelolaan limbah cair batubara yang memadai, meliputi saluran drainase dan sistem pengolahan limbah cair batubara.

Kurangnya perawatan stockpile basement dan sarana pengelolaan limbah cair batubara akan menyebabkan kurang optimalnya pengelolaan limbah cair batubara pada musim hujan

Evaluasi pengelolaan limbah cair batubara di stockpile perlu dilakukan untuk menjamin pengelolaan limbah cair batubara pada musim hujan dapat dilakukan dengan optimal.

Gedung agung pada hari ini kamis 14 Mei 2020 telah terjadi laporan dari Walius Putrawan, SH telah terjadi pencemaran lingkungan terhadap kebun karet milik bapak Azhar di desa Gedung Agung lingkungan 1 (rapen) oleh PT servo Buana Resorce (SBR), pencemaran ini sejak beberapa tahun belakang akan tetapi pada awal tahun 2019 Pencemaran itu sudah di laporkan ke dinas terkait dan sudah mendapatkan hasil verifikasi lapangan dari DLH kabupaten lahat namun saat ini belum ada tindak lanjut pihak PT Servo Buana Resources mengenai perintah dari dinas lingkungan hidup kabupaten lahat, diantaranya perintah itu sebagai berikut.

1. Memerintahkan PT Servo Buana Resources untuk membuat outlet kolam pengendap lumpur secara permanen dan memenuhi standar teknis.
2. Memerintahkan PT. Servo Buana Resources untuk membuat tanggul dan drenase secara permanen agar rembesan air kolam tidak masuk ke kebun warga.
3. Memerintahkan PT. Servo Buana Resources agar membuat dinding seng pembatas dengan kebun warga dan atau aktifitas masyarakat untuk meminimalisir tebaran debu.
4. Memerintahkan PT Servo Buana Resources untuk melakukan dan melaksanakan pemantauan air limbah di kolam pengendap lumpur.
Hasil verifikasi ini sejak jumat 26 april 2019 jam 16.30.

Saat di konfirmasi Walius Putrawan, SH sebagai pelapor dan sekaligus anak dari pemilik kebun, mengatakan bahwa pada bulan April 2020 Walius mendatangi dinas lingkungan hidup (DLH) Labupaten Lahat meminta klarifikasi mengenai hasil verifikasi dari DLH yang belum ada satupun perintah di atas dilaksanakan oleh PT. Servo Buana Resources, mengingat pihak pemilik kebun merasa di rugikan pasalnya bapak Azhar sudah mengeluh dengan pencemaran tersebut yang merusak lahan kebun miliknya.

“Kinerja dari dinas terkait belum begitu memihak keadilan untuk masyarakat karena sudah setahun ini sejak hasil verifikasi tersebut di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan DLH, belum ada ketegasan dari dinas terkait dalam penyelesaian sengketa lingkungan. Diharapkan pemerintah Kabupaten Lahat dan instansi terkait benar benar serius dalam melakukan penegakkan lingkungan karena sudah banyak masyarakat mengeluh dengan pencemaran lingkungan oleh perusahaan yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *