Kurangnya Sosialisasi, Pemkab Ogan Ilir Diduga acuhkan maklumat Kapolri

Ogan Ilir – Warga dari beberapa desa di sekitar Tanjung raja sedang mengantri pembukaan rekening Penerima bantuan langsung tunai (BLT) di salah satu Cabang BRI Tanjung raja, tanpa physical distancing terhadap merebaknya penularan virus covid-19

Badan Penelitian Aset Negara ALIANSI INDONESIA melalui Wakil ketua DPD Sumsel. Yongki Ariansyah.Sh, (16/05) Mempertanyakan Dimana Pungsi Pemerintah kabupaten Ogan Ilir terutama dinas sosial dan pemerintah desa, di saat wabah pandemi covid 19 membiarkan kerumunan massa untuk mengurus rekening penerimaan bantuan langsung tunai (BLT).

“Menurutnya. Syarat pembuatan rekening penerima bantuan langsung tunai cukup mudah, yakni dengan memberikan fotokopi identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) si penerima melalui kepala desa. Nantinya, kepala desa yang akan melaporkan kepada bank-bank tersebut untuk proses pembuatan buku rekening, keamanan terjamin, protokol kesehatan juga aman tanpa harus membiarkan kerumunan masa. Kurangnya sosialisasi serta dengan sengaja tidak mengindahkan Maklumat Kapolri yang di keluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020.

Oleh karenanya dirinya meminta pemerintah kabupaten Ogan ilir khususnya pihak kecamatan serta pemerintah desa untuk bertanggung jawab terhadap kelalaian yang mengakibatkan merebaknya wabah pandemi covid-19, karena dengan telah sengaja melanggar maklumat Kapolri. Diantaranya. (1). Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri. Melarang Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan lain sebagainya.(b) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan reseptionis keluarga.(c) Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.(d).Unjukrasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lain yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana. Kita lakukan terus pemantauan dan penyidikan. Pasal 216.Terakhir, Pasal 218 KUHP menjelaskan, ‘Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah’.tutupnya.(Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *