Kepala Desa yang Tergabung dalam LSM POSE RI Bukanlah untuk Menjadi Backup

Palembang – Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 33 ayat (1) (Setiap warga negara indonesia berhak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan) Adalah hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin Undang-undang.

“Baik itu kepala desa maupun ASN yang dilarang mengikuti organisasi terlarang seperti HTI,” ujar ketua DPD LSM POSE RI saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2020).

Dalam kaidah yang terkandung dalam undang-undang No 6 tahun 2014 pasal 29 huruf G, H, I, j dan K. Dalam penjelasannya tidak ada yg mengatur tentang larangan kepala desa menjadi anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Berdasarkan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia, dan pasal 28 UUD 1945.(Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

“Menurutnya sehingga dari sudut mana dia menilai ada larangan pada undang-undang yg melarang kepala desa Berorganisasi. Seharusnya Mulianto selaku sekretaris LSM LAKRI Muara enim Merespon positif kegiatan kepala desa yg tergabung di LSM POSE RI dan LSM SMS, karena mereka memiliki komitmen pencegahan yang kuat dalam pemberantasan korupsi, kenapa hanya LSM POSE RI yang dipermasalahkan, sedangkan lembaga lain sangat banyak terutama di Sumsel. Secara legalitas LSM POSE dan LSM SMS berbadan hukum, dan keduanya terdaftar di Kesbangpol,” ucapnya.

Kepada wartawan, dirinya juga menjelaskan, kepala desa yang menjadi anggota aktif di lembaga POSE RI, bukan untuk bernaung atau sebagai backup. Seperti yang di tuduhkan teman-teman lembaga LSM LAKRI. Tetapi kami di sini mempunyai visi dan misi yang sama, dan mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Itu kami buktikan dalam setiap aksi demonstrasi,” jelasnya. (Tri Sutrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *