Forkopimda Mojokerto Lakukan Rapid Test Covid-19 Di Lokasi Penerapan Jam Malam

Mojokerto, – Forkopimda Kabupaten Mojokerto bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan razia dan rapid test Covid-19 di tempat (on the spot) bagi warga yang melanggar penerapan jam malam, di Kawasan Rolak Songo Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (16/05/2020) malam hingga Minggu (17/05/2020) dini hari.

Razia dan rapid test ini dipimpin langsung Bupati Mojokerto, H. Pungkasiadi, SH., Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung, SH., S.IK., MH., Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, SH., dan Kajari Kabupaten Mojokerto, Muhammad Hari Wahyudi, SH.

Tampak pula, Sekdakab Mojokerto Ir. Herry Suwito, MM., Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Mojokerto, Kasatpol PP, Ka OPD dan Personel TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di halaman Kantor Pemkab Mojokerto dipimpin Bupati Mojokerto, H. Pungkasiadi, SH., dilanjutkan pemberangkatan ke lokasi penerapan jam malam.

Baca Juga :  Berbagi Takjil Depan Markas Koramil, Danramil Puri : Wujud Rasa Syukur

Saat memimpin apel, Bupati Mojokerto, H. Pungkasiadi, SH., mengatakan, kegiatan rapid test Covid-19 di lokasi penerapan jam malam bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan warga.
Karena kedisiplinan masyarakat merupakan hal yang paling penting untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Usai menerima penjelasan secara teknis dari Kapolres, dilanjutkan pemberangkatan menuju lokasi penerapan jam malam, melalu route Start Kantor Pemkab Mojokerto Jalan A. Yani Jalan KH. Wachid Hasyim – Jalan Veteran – Jalan Majapahit – Jalan Hayam Wuruk -Jalan Mayjen Sungkono Jalan Raya Desa Lengkong – Kawasan Rolak Songo, Mojoanyar.

Pantauan di lapangan, petugas kegiatan rapid test Covid-19 di lokasi penerapan jam malam, yang terbagi dua tim yakni tim isolasi dan tim teknis, langsung melakukan rapid test dengan menyiapkan blanko observasi Covid-19 bagi pelanggar jam malam, dengan hasil Meja 1 sebanyak 66 orang, Meja 2 sebanyak 65 orang, Meja 3 sebanyak 80 orang, Meja 4 sebanyak 67 orang dan Meja 5 sebanyak 60 orang. Dari 338 orang yang dirapid test tersebut, hasilnya non reaktif.

Baca Juga :  Kredit Plus Mojokerto Digugat di Pengadilan Negeri Mojokerto

Sementara Dandim 0815/Mojokerto, Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, SH., mengungkapkan pihaknya bersama Forkopimda memberikan perhatian penuh dan berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya melalui rapid test di lokasi penerapan jam malam sesuai himbauan pemerintah dan Surat Edaran Bupati Mojokerto. (Jayak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *